Berita Tebo

Kadis Perindagkop Tebo Jambi Korupsi Rp1 Miliar, Uang Negara Belum Kembali

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memberikan bantuan dana untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur Kabupaten Tebo Jambi Rp2,7 miliar .

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
TRIBUN JAMBI/SOPIANTO
KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Kabupaten Tebo, pada Rabu (11/6/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memberikan bantuan dana untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur Kabupaten Tebo, Jambi Rp2,7 miliar pada tahun 2023, dari Dana Tugas Pembantuan.

Namun menurut perhitungan dari Kejaksaan Negeri Tebo Pasar tersebut hanya dibangun dengan biaya sekitar Rp 1.689.000.000 dan Rp 1.011.000.000 di Markup.

Pasar yang berada di pusat Kota Muara Tebo itu tampak sudah dibangun dan sudah ditempati para pedagang.

Baca juga: Kadis Perindagkop Tebo Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tunjung Bungur

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno ketika dikonfirmasi menjelaskan, dana yang dikorupsi oleh para tersangka hingga saat ini belum dikembalikan ke negara.

"Hingga saat ini belum ada ya," katanya Kamis (12/6).

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Rabu (11/6) malam menetapkan tiga orang tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo tahun 2023 dengan Anggaran 2,7 Miliar.

Ketiga tersangka yaitu N Kadis Perindag Tebo selaku PPK, ES Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan PTSPN, dan S selaku pelaksana atau peminjam bendera.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, mengatakan Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo dari Dana Tugas Pembantuan Tahun 2023.

Baca juga: Sebulan Jambi Kehilangan Dua Harimau, Si Loreng di Tebo Akhirnya Mati, 5 Konflik Dalam 6 Bulan

"Dana tersebut berasal dari dana kementerian perindustrian dan perdagangan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kajari.

Kajari juga menjelaskan bahwa Tindak pidana ini ialah melakukan mark up anggaran, Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1.011.000.000 dari anggaran Rp 2,7 miliar 

"Jadi dikorupsi 1 miliar 11 juta rupiah dari anggaran 2,7 miliar" ucap Kajari.

Kajari Tebo juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. 

Ia meminta dukungan untuk mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Tebo.

"Penyelidikan masih terus dilakukan, Mohon dukungannya, kami pastikan tidak akan melindungi siapapun yang menyangkut kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, Kadis hingga Kabid Jadi Tersangka

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved