Berita Jambi

Wartawan Diduga Peras Kades, AJI Jambi Minta Sertifikat Kompetensi Dicabut

Kasus pemerasan yang melibatkan wartawan di Kota Sungai Penuh, Jambi, telah mencederai profesi dan kebebasan pers. Polisi telah menangkap pelaku.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Instagram @aji_jambi
LOGO AJI - AJI Jambi meminta Dewan Pers mencabut sertifikat kompetensi wartawan yang melakukan pemerasan di Kota Sungai Penuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polisi menangkap pelaku yang diduga memeras kepala desa di Pasar Beringin, Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumat sore (30/5/2025). Pelaku adalah wartawan.

Kasus pemerasan yang melibatkan wartawan di Kota Sungai Penuh, Jambi, ini dinilai mencederai profesi dan kebebasan pers. 

Pelaku berinisial FNE (36) tercatat sebagai pengurus organisasi wartawan di Kabupaten Kerinci.

Hasil penelusuran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi di laman Dewan Pers, pelaku mengantongi sertifikat kompetensi dengan nomor 25270-PWI/Wda/DP/VI/2023/05/06/89, yakni jenjang wartawan muda. Ia bekerja untuk media DetektifSpionase.ID.

Aktivitas menyalahgunakan profesi yang dilakukan wartawan yakni pemerasan tidak dilindungi Undang-Undang Pers. Sehingga kategorinya sudah masuk tindak pidana.

“Pemerasan sudah termasuk pidana. Kami minta Dewan Pers segera mencabut sertifikat kompetensi milik pelaku,” kata Suwandi, Ketua AJI Jambi, Senin (9/6/2025).

Baca juga: Fakultas Dakwah UIN Jambi MoU dengan Tribun Jambi dan AJI, Dorong Penguatan Jurnalisme Berkualitas

Hasil kajian AJI Jambi, kasus pemerasan oleh wartawan menjadi fenomena gunung es di daerah. Korban pemerasan tidak berani melapor, karena kekurangan informasi dan juga khawatir memperburuk keadaan.

Oleh karena itu, AJI Jambi mendesak Dewan Pers untuk memperketat dan lebih selektif dalam pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW). Sehingga pemegang sertifikat kompetensi Dewan Pers adalah jurnalis yang memegang teguh kode etik jurnalistik, bukan wartawan yang menyalahgunakan profesi, apalagi melakukan pemerasan.

"Pada era disrupsi informasi seperti sekarang, agar wartawan dapat menjaga kepercayaan publik dan memberikan hak informasi berkualitas bagi publik, maka wajib mematuhi kode etik," katanya.

AJI Jambi tidak menoleransi wartawan yang menyalahgunakan profesi. Tindakan pemerasan oleh wartawan dapat menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi berkualitas serta mencederai kebebasan pers.

“Pelanggaran etik yang dilakukan wartawan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik. Kalau Dewan Pers tak segera merespons, maka akan menjadi preseden buruk bagi pers,” kata pria yang akrab disapa Wendy ini.

Baca juga: PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi. Modusnya ada banyak, biasanya berstatus ganda, yakni selain wartawan juga LSM. Dengan begitu, pelaku mencari keuntungan dengan memperdaya korban.

“Apabila ada wartawan yang mau memeras, jangan takut. Laporkan saja ke polisi, karena pelaku tidak lagi dilindungi undang-undang pers,” tegasnya.

Kronologi kasus

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahma menuturkan kasus pemerasan wartawan terungkap dari laporan Supriadi, Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved