Berita Jambi

Dua Pencuri Komponen Tower BTS di Jambi Sudah 4 Kali Beraksi

Dua pria yang ditangkap karena mencuri komponen elektronik tower BTS di Kota Jambi pada Kamis, 5 Juni 2025, ternyata bukan pelaku baru. Mereka diketah

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Dua Pria di Jambi Curi Komponen Tower BTS, Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua pelaku pencurian komponen elektronik tower BTS di Kota Jambi pada Kamis, 5 Juni 2025, ternyata bukan pelaku baru. Mereka diketahui sebagai spesialis pencurian perangkat tower yang telah beraksi di beberapa wilayah di Provinsi Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain.

"Pelaku mengaku sudah beraksi di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batanghari. Total ada empat lokasi yang berhasil kami identifikasi sejauh ini," jelas Ipda Deddy, Jumat (6/6/2025).

Adapun lokasi-lokasi tersebut meliputi Simpang Bajubang Laut di Muara Bulian, Gardu Induk Mendalo di Aur Duri, kawasan Ness di Batin Dalam, dan Simpang Aro di Kabupaten Batanghari.

Baca juga: Dua Pria di Jambi Curi Komponen Tower BTS, Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi

“Sebagian besar korban belum sempat melapor ke pihak kepolisian, sehingga penyelidikan terus kami perluas,” tambahnya.

Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa modul tower, perangkat Metro Ethernet, satu unit router ZTE, dua unit SFP, sepeda motor Beat Street, serta alat pembuka rak lemari tower.

Pelaku utama, Ardi Alfatoni, merupakan warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Ia berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara rekannya, Reza, warga Danau Sipin, bertugas mengawasi situasi saat aksi berlangsung.

Keduanya ditangkap oleh Tim Unit Jatanras dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi pada Kamis sore, hanya beberapa jam setelah kejadian pencurian di tower BTS kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Laporan pertama kami terima sekitar pukul 04.00 WIB dari teknisi tower yang mendapat notifikasi alarm bahwa lemari rak rectivier terbuka. Setelah dicek, ternyata sejumlah komponen hilang,” jelas Deddy.

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: 15 Mahasiswa UPSI Tewas Dalam Kecelakaan Bus Tengah Malam, Ini Daftar 44 Mahasiswa Jadi Korban

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved