Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Bujang Warga Jambi Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu dari Medan

Bujang (49) seorang pengedar sabu ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Rafira Harmoni Blok A.9, RT 12, Kelurahan Aurkenali, Telanaipura, Jambi

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Rifani Halim
Bujang Warga Jambi Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu dari Medan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Bujang (49) seorang pengedar sabu ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Rafira Harmoni Blok A.9, RT 12, Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota Opsnal Tim 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Bujang. Namun saat digeledah, ditemukan sebuah kotak putih yang disembunyikan di balik gantungan baju berisi 9 paket yang diduga sabu,” kata Ipda Deddy, Jumat (6/6/2025).

Selain 9 paket sabu dengan berat kotor 174,21 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga plastik klip bening berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, tiga potongan sedotan yang biasa digunakan sebagai sendok sabu, uang tunai Rp3 juta, dan satu unit HP Android warna hitam.

Deddy mengatakan, Bujang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran.

Barang tersebut diterima dengan sistem kerja sama untuk diedarkan kembali.

Pelaku diketahui sudah dua kali menerima kiriman sabu dari H yang diduga berdomisili di Kota Medan.

Dari pengakuannya, Bujang awalnya menerima 100 gram sabu yang belum habis terjual, lalu kembali mendapat kiriman 100 gram lagi.

Barang tersebut kemudian dipisah menjadi 15 paket, sebagian sudah terjual sebanyak 25 gram, sisanya masih tersisa 9 paket dan berhasil diamankan polisi.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan,” ujar Ipda Deddy.

Bujang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: HEBOH Kabar Jokowi Dilarikan ke RS Jepang, Mantan Presiden ke 7 Beri Jawaban Soal Penyakitnya

Baca juga: Kue Putu Jajanan Tradisional yang Masih Eksis di Tengah Pilihan Cemilan Kekinian

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved