Pembobolan Rekening Bank Jambi
Rafina Salsabila Tilep Uang Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M Sendiri? Polda: Kemungkinan Tersangka Baru
Kasus pembobolan rekening nasabah BPD Jambi atau Bank Jambi, memungkinkan adanya tersangka baru.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi, memungkinkan adanya tersangka baru.
Saat ini baru satu tersangka yakni Rafina Salsabila (26 tahun, sebelumnya ditulis Regina), mantan karyawati Bank Jambi cabang Kerinci yang berstatus tersangka pembobolan rekening yang jumlahnya mencapai Rp7,1 miliar.
Saat periode penggelapan dana nasabah yakni September 2023-September 2024, Rafina Salsabila menjabat sebagai analis kredit.

Dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini sangat terbuka.
"Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (tersangka lain, red). tergantung hasil penyidikan dan persidangan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, selasa (3/6/2025).
Sejauh ini Taufik belum dapat memastikan apakah Direktur Utama Bank Jambi ikut diperiksa dalam kasus ini.
"Belum monitor, saya cek lagi. Karena untuk saksi semuanya diperiksa," tambahnya.
Sebelumnya, terungkap cara karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi cabang Kerinci, bobol rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar.
Mantan karyawati Bank Jambi berinisial RS (26) kini berstatus tersangka di Polda Jambi.
Baca juga: Tilep Uang Nasabah Bank Jambi hingga Rp7,1 Miliar, RS Ternyata Orang Dekat Mantan Buati Kerinci
Baca juga: Cara Licik Karyawati Bank Jambi di Kerinci Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 Miliar, Gara-gara Hal Sepele
Modus bobol rekening nasabah yang dilakukan RS dilakukan dalam kurun waktu september 2023 hingga September 2024.
Aksi RS bermula saat ada nasabah yang mempercayakan RS untuk melakukan penarikan uang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, mengatakan RS memanfaatkan kepercayaan dari salah satu nasabah sebagai celah awal untuk menipu teller bank.
“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Dengan modal ini, RS mengaku juga diberi kuasa nasabah lain untuk melakukan transaksi.
RS berpura-pura menjadi perwakilan, lalu memalsukan tanda tangan dan mencairkan dana tanpa izin pemilik rekening.
“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut,” jelas Taufik.
Selain menipu teller, RS juga menggunakan metode pemalsuan tanda tangan untuk mengelabui pihak bank.
Dengan cara itu, ia leluasa menarik uang dari rekening demi rekening, tanpa menimbulkan kecurigaan selama berbulan-bulan.
Baca juga: Prediksi Skor Tim Putri Yunani vs Turki di Theodoros Vardinogiannis Stadium 4/6/2025 Pukul 00.00 WIB
Baca juga: RUPANYA 11 dari 19 Napi Kabur dari Lapas Nabire KKB Papua, Ada Pentolan, Kini Diburu Satgas Cartenz
Digunakan untuk Judi Online
Uang hasil kejahatan itu sebagian besar dipakai tersangka RS untuk judi online.
Dalam satu kali permainan, RS bisa menyetorkan atau top up hingga puluhan juta rupiah.
“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online. Depositnya bisa sampai Rp 70 juta sekali main,” ujar Taufik.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan, dari miliaran rupiah yang dikuras, saldo tersisa di rekening pelaku hanya Rp 80.000.
Dari 27 rekening yang dibobol, jumlah dana yang digelapkan bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pembobolan yang dilakukan RS berasal dari berbagai latar belakang.
Sebagian besar adalah nasabah individu dengan tabungan dan pinjaman aktif.
Taufik mengaku, kasus ini terungkap karena ada keributan nasabah bank Jambi yang menjadi korban dalam kasus ini.
Nasabah yang mengajukan pinjaman marah karena uang yang telah di setujui bank justru tidak cair.
“Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk lalu kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Jadi korban ini waktu dia minjam uangnya tidak cair-cair, ternyata uang sudah di acc oleh bank tapi di tarik oleh tersangka,” tambahnya.
Baca juga: Diskon Listrik Batal, Warga Jambi Kecewa pada Pemerintah
Dikembalikan
Uang sebanyak Rp 7,1 miliar yang ditilep RS ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah dengan nilai Rp 4 miliar.
Sampai saat ini masih ada 7 nasabah yang belum dikembalikan dengan nilai Rp 2 miliar.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Orang Dekat Mantan Bupati Kerinci
Mantan Bupati Kerinci Adirozal menjadi korban dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Kerinci oleh analis kredit menilap uang hingga Rp 7, 1 miliar.
Selain Adirozal ada pula puluhan rekening lain, termasuk rekening milik yayasan di Kerinci.
Adirozal memiliki tiga rekening Bank Jambi yang dibobol oleh tersangka berinisial RS (26) yang sering diminta tolong untuk melakukan penarikan uang oleh korban.
Lalu menurut informasi yang dihimpun Tribun Jambi, tersangka yang sering dimintai tolong oleh Adirozal ternyata merupakan saling kenal atau orang dekat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, salah satu mantan penjabat menjadi korban dalam kasus pembobolan tersebut.
“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang 3 tadi dibobol,” kata Taufik. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RUPANYA 11 dari 19 Napi Kabur dari Lapas Nabire KKB Papua, Ada Pentolan, Kini Diburu Satgas Cartenz
Baca juga: Diskon Listrik Batal, Warga Jambi Kecewa pada Pemerintah
Baca juga: EKSKLUSIF! Viral Peretas Bongkar Dugaan Korupsi Rp21.8 M di Disdik Jambi, Sebut Nama-Bukti Digital!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.