Dendam Berujung Maut, Kakak Beradik Hajar Anak Punk hingga Tewas
Dua remaja kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18) ditangkap jajaran Polresta Bandung atas dugaan pembunuhan terhadap anak punk berinisial HSH
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Dua remaja kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18) ditangkap jajaran Polresta Bandung atas dugaan pembunuhan terhadap anak punk berinisial HSH (19).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung-Garut, Kilometer 32, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2025).
Kapolresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan sebuah rumah sakit di Cicalengka yang menerima pasien dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Pihak rumah sakit melaporkan adanya seorang laki-laki yang datang dalam kondisi tidak bernyawa,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (29/5/2025).
Polisi langsung melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan adanya luka tusuk di bagian kepala. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa korban tewas akibat penganiayaan.
“Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, akhirnya identitas pelaku mengarah kepada dua kakak beradik, TB dan AM,” tambah Olot.
Keduanya ditangkap di rumahnya di Cicalengka pada pukul 03.00 WIB. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam lama. AM mengaku pernah dianiaya oleh HSH pada 5 Mei 2025 dan tidak terima atas perlakuan tersebut. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakaknya, TB.
Mengetahui bahwa HSH sering berada di sekitar lokasi kejadian, kedua pelaku kemudian menyusun rencana balas dendam yang berujung pada penikaman maut terhadap korban pada 14 Mei 2025.
“Hasil autopsi menyebutkan adanya luka tusukan di kepala bagian belakang dan telinga korban. Korban meninggal karena rembesan di kepala akibat tusukan di telinga sebelah kiri,” jelas Olot.
Selain TB dan AM, polisi juga memburu satu pelaku lainnya berinisial Z, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TRIBUNJAMBI.COM/KOMPAS.COM)
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Polisi di Jambi oleh Anggota Ormas, Perkara Utang Rp150 ribu
Prediksi Skor Hacken vs Anderlecht, Kualifikasi Liga Europa, Jumat 1 Agustus 2025 Pukul 00.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor AEK Larnaca vs Celje, Kualifikasi Liga Europa, Kamis 31 Juli 2025 Pukul 23.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor CFR Cluj vs Lugano,Kualifikasi Liga Europa, Kamis 1 Agustus 2025 Pukul 00.30 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Braga vs Levski Sofia, Kualifikasi Liga Europa: Kick Off Pukul 02.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor Legia Warsaw vs Banik Ostrava, Kualifikasi Liga Europa, Kick Off Pukul 02.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.