Polemik di Papua

Ratusan Amunisi dan Senpi Eks TNI untuk KKB Papua Diserahkan ke Jaksa, Yuni Enumbi Segera Diadili

Proses hukum terhadap Yuni Enumbi, mantan prajurit TNI yang membelot dengan menyelundupkan senjata api ke KKB Papua memasuki babak baru. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
DISERAHKAN: Proses hukum terhadap Yuni Enumbi, mantan prajurit TNI yang membelot dengan menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua memasuki babak baru.  Pada Selasa (27/5/2025), Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Ratusan Amunisi Eks TNI untuk KKB Diserahkan ke Jaksa, Yuni Enumbi Segera Diadili

TRIBUNJAMBI.COM - Proses hukum terhadap Yuni Enumbi, mantan prajurit TNI yang membelot dengan menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua memasuki babak baru. 

Pada Selasa (27/5/2025), Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Seperti diketahui, Yuni Enumbi ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan senjata api dan amunisi ke KKB Papua.

diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk:

 - 2 pucuk senjata api laras panjang SS1

 - 4 pistol G2 Combat

 - 1 senapan angin PCP

 - Ratusan butir amunisi berbagai kaliber

Baca juga: FITNAH KKB Papua ke TNI Terbantahkan, Korban Brutalnya Ternyata Warga Tak Berdaya Alami ODGJ

Baca juga: SEGERA DIADILI Eks TNI Yuni Enumbi Penyelundup Senjata ke KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

 - Uang tunai ratusan juta rupiah

 - 1 unit Toyota Hilux

 - Sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka

 - 5 pucuk senpi laras panjang

 - 3 pucuk senpi laras pendek

 - Lebih dari 500 butir amunisi

 - Uang tunai Rp350 juta

 - Kompresor besar sebagai alat penyamaran

Penyerahan tersangka dipimpin oleh Ipda Kamaruddin alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada dua jaksa penuntut umum, Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga. 

Mereka juga melakukan verifikasi kelengkapan berkas serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Dijerat UU Darurat, Terancam Hukuman Berat

Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal. 

Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai seumur hidup atau hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatannya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata di Papua,” ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani.

Baca juga: Netizen Sindir Kinerja Gubernur Jambi, Bandingkan dengan Dedi Mulyadi Gara-Gara Macet Truk Batu Bara

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam menindak tegas jaringan KKB yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Imbauan untuk Warga Papua

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran senjata api ilegal.

“Mari kita ciptakan Papua yang damai dan aman. Jika ada informasi mencurigakan terkait senjata api atau amunisi ilegal, segera laporkan kepada aparat,” imbaunya.

Fakta Tambahan: Jaringan Senjata dan Amunisi Masih Hidup

Penangkapan Yuni Enumbi menambah panjang daftar oknum yang terbukti membantu suplai logistik dan senjata ke KKB. 

Fakta bahwa Yuni merupakan mantan prajurit TNI menunjukkan bahwa kelompok separatis Papua masih berupaya menyusup ke dalam institusi negara atau memanfaatkan simpatisan untuk memperkuat kekuatan bersenjata mereka.

Sebelumnya, beberapa kasus penyelundupan amunisi juga terungkap di perbatasan Papua Nugini dan melalui jalur laut di wilayah Mimika dan Yahukimo. 
Peredaran senpi ilegal di Papua merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan dan terus menjadi prioritas pemberantasan oleh aparat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolda Jambi Sebut Narkoba Dipakai untuk Kerja Ekstra, Tapi Hancurkan Masa Depan

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Edwin Adrian Danspampres Gantikan Mayjen Achiruddin, Ternyata Mantan Ajudan JK

Baca juga: Prediksi Skor Gangwon vs Anyang di Chuncheon Songam Stadium 28/5/2025 Pukul 17.30 WIB

Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved