News

GRIB Jaya Bantah Serobot Tanah BMKG di Tangerang Selatan, 17 Orang Ditangkap Polda Metro

11 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya merupakan anggota ormas GRIB Jaya atas penyerobotan lahan BMKG di Tangerang Selatan

Tribunnews
PENYEBAB: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).Terungkap penyebab organisasi masyarakat atau ormas GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya yakni Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG. 

TRIBUNJAMBI.COM, TANGSEL – Sebanyak 17 orang ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025). 

Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Berantas Jaya oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satu yang diamankan adalah pria berinisial Y, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan BMKG sebagai pemilik sah lahan seluas 127.780 meter persegi.

Pada Januari 2024, penjaga lahan melaporkan adanya pemasangan plang oleh sejumlah orang yang mengklaim sebagai ahli waris tanah.

“Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah adalah milik ahli waris R bin S. Bahkan, terjadi perusakan pagar dan penguasaan fisik lahan secara bersama-sama,” jelas Ade Ary.

Dalam prosesnya, BMKG telah mengirim dua kali somasi kepada pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Namun somasi tersebut tak ditanggapi. Bahkan muncul plang baru bertuliskan bahwa tanah berada di bawah pengawasan Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya.

GRIB Jaya Bantah Kuasai Tanah

Menanggapi penangkapan tersebut, Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa keberadaan ormas mereka di lokasi hanya sebatas pendamping hukum bagi para ahli waris yang mengklaim memiliki girik atas lahan tersebut.

“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kami hadir sebagai pendamping hukum atas permintaan resmi ahli waris yang merasa haknya dirampas oleh negara,” ujar Wilson dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/5/2025).

Ia menjelaskan, GRIB menerima kuasa hukum sejak 2024 setelah para ahli waris gagal memperoleh keadilan melalui jalur hukum dengan bantuan pengacara sebelumnya. Wilson menyebut keterlibatan GRIB sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Ini adalah perjuangan rakyat yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Kami hanya membantu mereka yang merasa dipinggirkan oleh sistem,” imbuhnya.

Wilson juga meminta agar Polda Metro Jaya bersikap netral dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun.

“Penegakan hukum harus berpijak pada fakta, bukan narasi sepihak dari institusi yang gagal menyelesaikan konflik agraria secara adil,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved