Judi Online

'Tuhan Tidak Pernah Tidur' Jawab Budi Arie Ditanya Terima Fee 50 Persen Lindungi Situs Judol

Eks Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi angkat bicara soal setoran 50 persen dari perlindungan situs judi online (judol)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
ANGKAT BICARA: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi angkat bicara soal setoran 50 persen dari perlindungan situs judi online (judol). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi angkat bicara soal setoran 50 persen dari perlindungan situs judi online (judol).

Kabar tersebut sebagaimana diketahui muncul saat dakwaan kasus judi daring atau judol.

Menanggapi kabar yang menyeret namanya itu dia mengatakan Tuhan tidak tidur. 

Jawaban itu diberikannya saat ditanyai awak media mengenai dakwaan itu di depan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/5/2025).

"Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur," katanya. 

Budi Arie enggan memberikan banyak komentar ketika awak media menanyainya lebih lanjut mengenai topik tersebut. 

"Lagu lama kaset rusak," ucapnya ketika menanggapi pertanyaan mengenai potensi pihak kepolisian untuk memeriksanya lagi.

Budi Arie kemudian masuk ke mobil dan mengakhiri sesi wawancara dengan awak media. 

Baca juga: SIAPA Darmayanti Habiskan Rp 10,5 Miliar Sekali Belanja, Istri Muhjiran Makelar Judol Beli 3 Mobil

Baca juga: TERBONGKAR Grup WA Anak Medan FC Isinya Anak Buah Menteri, Ada Perintah Budi Arie di Rumah Dinas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut eks Menkominfo Budi Arie Setiadi berpotensi dipanggil kembali.

Kata dia, untuk diperiksa dalam kasus suap perlindungan situs judol

Hal ini bisa dilakukan jika penyidik menemukan petunjuk baru mengenai dugaan keterlibatan pria yang saat ini menjadi Menteri Koperasi itu.

"Kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa, yang jelas pernah kita periksa dan tentunya akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Listyo di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dugaan Budi Arie membekingi judol terungkap dalam surat dakwaan sejumlah pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2024) pekan lalu.

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo), disebut mengatakan Budi Arie menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Pernyataan sejumlah terdakwa tersebut kemudian dibantah langsung Budi Arie dengan menyebutnya sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved