Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi
Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Kota Jambi.
Namun demikian, Jay menyayangkan belum adanya tindakan penahanan terhadap para tersangka.
Ia menilai, berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, para tersangka seharusnya ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
“Secara obyektif mereka layak ditahan karena ancaman pidananya tinggi. Secara subyektif juga patut ditahan karena perbuatan dilakukan berulang, bukan hanya sekali,” tegas Jay.
Baca juga: Aku Talak Kau Tangis Siti Dicerai Suami Saat Live TikTok Ditonton Ribuan Orang, Baru Setahun Nikah
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ekspor Pinang Jambi Capai 37 Juta Kg, Naik Signifikan Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Viral Remaja Buat Keributan di Toko Manisan Jambi, Terjadi Dini Hari |
![]() |
---|
Dikejar dan Dipukul Pelaku Begal, Remaja di Jambi Kehilangan Kaki dan Motor |
![]() |
---|
Belajar Mengaji di Kapal, Perpustakaan Terapung Ditpolairud Jambi Disambut Antusias Anak-anak |
![]() |
---|
Remaja Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Dugaan Begal di Jambi, Sampai Harus Diamputasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.