Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi

Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Kota Jambi. 

Namun demikian, Jay menyayangkan belum adanya tindakan penahanan terhadap para tersangka.

Ia menilai, berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, para tersangka seharusnya ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Secara obyektif mereka layak ditahan karena ancaman pidananya tinggi. Secara subyektif juga patut ditahan karena perbuatan dilakukan berulang, bukan hanya sekali,” tegas Jay.

Baca juga: Aku Talak Kau Tangis Siti Dicerai Suami Saat Live TikTok Ditonton Ribuan Orang, Baru Setahun Nikah

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved