Berita Tanjabbar
Polisi Telusuri Dugaan Korban Lain dalam Kasus Rudapaksa Cucu oleh Kakek di Tanjabbar Jambi
Kasus rudapaksa seorang kakek MS alias PI (66) terhadap cucu kandungnya di Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kasus rudapaksa seorang kakek MS alias PI (66) terhadap cucu kandungnya di Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi kini masih dalam proses melengkapi berkas perkara, Kamis (15/05/2025).
Pihak kepolisian masih menyelidiki ada tidaknya korban lain, selain cucunya atas kasus bejat rudapaksa MS.
"Dalam waktu dekat ini berkas perkara akan dikirim ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung kepada Tribun Jambi.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Mantan Santri di Tanjabbar Jambi Masih Ditahan, Berkas Masuk Tahap Satu
Kila balik, bahwa cucu MS (12) sudah tiga kali menjadi korban persetubuhan sang kakek.
Dia tidak mampu mengadu kepada sang nenek karena mendapatkan ancaman dari kakeknya.
“Jangan bilang nenek kau, nanti kau ku bantai," begitu kira-kira ucapan sang kakek yang disampaikan AKP Frans.
Persetubuhan dengan ancaman itu dilakukan pelaku (sang kakek-red) sebanyak tiga kali sejak Maret 2025.
Dua kali dilakukan pada bulan Maret, dan satu kali di bulan April 2025.
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Kabupaten Tanjabbar Jambi, BMKG Prakiraan Hujan Petir Hari Ini
Korban tak kuasa menahan beban ancaman dan perilaku persetubuhan kakek kandung terhadapnya akhirnya ia memberanikan diri menyampaikan kepada bibinya.
Kemudian sang bibi lah yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.