Berita Jambi
PAD Kota Jambi Naik, Pajak Opsen PKB Sudah Terkumpul Rp38 Miliar
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat kenaikan pendapatan pajak dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat kenaikan pendapatan pajak dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Jambi.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan Opsen PKB yang terkumpul saat ini sebesar Rp38 Miliar.
"Angka ini mengalami peningkatan Year on Year dari 2024," ujarnya Kamis (15/5/2025).
Baca juga: 56 Persen Kendaraan di Jambi Nunggak Pajak, Razia Digelar Lagi
Kenaikan Opsen PKB ini karena Pemerintah Kota Jambi melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor.
Razia gabungan telah dimulai sejak April 2025 dan terus dilakukan setiap bulanya hingga Desember 2025.
Nella menjelaskan razia yang gabungan ini bersifat edukasi tanpa adanya penahanan kendaraan bermotor.
Namun cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan dari jalur Opsen PKB.
"Jadi saat ini sudah banyak masyakat yang membayar pajak, tanpa harus di razia terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: BPPRD Kota Jambi Target Rp 3 Miliar dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi
"Sehingga pada waktu razia kita hanya melakukan edukasi saja," timpalnya.
Sementara itu, samsat Provinsi Jambi mencatat 56 persen kendaraan di Kota Jambi menunggak pajak kendaraan bermotor per April 2025.
Mustarhadi Kepala Samsat Provinsi Jambi mengatakan ada sebanyak 1 juta unit kendaraan bermotor di Kota Jambi.
Terdiri dari 250 ribu unit kendaraan roda empat dan 751 ribu unit kendaraan roda dua.
"Lebih dari setengah kendaraan tersebut menunggak pajak per April kemarin," ujarnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.