TEGA Mantan Suami Sebar Video Syur ke Anak hingga Tetangga

Seorang perempuan berinisial M (45) di Kabupaten Majalengka menjadi korban penyebaran video syur oleh mantan suami sirinya, Jaya Rahmat (50).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
net
VIDEO SYUR-Seorang perempuan berinisial M (45) di Kabupaten Majalengka menjadi korban penyebaran video syur oleh mantan suami sirinya, Jaya Rahmat (50). 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan berinisial M (45) di Kabupaten Majalengka menjadi korban penyebaran video syur oleh mantan suami sirinya, Jaya Rahmat (50).

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan mantan pasangannya yang mengirimkan video pribadi mereka ke sejumlah pihak, termasuk anak kandung korban sendiri.

Hubungan antara M dan Jaya diketahui berlangsung selama sekitar delapan bulan dalam ikatan pernikahan siri.

Namun, hubungan itu berakhir karena tidak mendapatkan restu dari anak korban. 

Setelah hubungan berakhir dan korban memutus kontak serta mengganti nomor telepon, pelaku diduga mulai melakukan tindakan teror dengan menyebarkan konten video asusila yang dibuat saat mereka masih bersama.

“Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah pelaku menyebarkan video ke anak korban dan beberapa tetangga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan lebih dari 700 video asusila tersimpan di ponsel pelaku. Padahal, saat awal diperiksa, Jaya hanya mengaku memiliki sekitar 400 video.

"Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel tersangka, kami menemukan hampir 700 video," jelas Ari.

Pelaku berdalih bahwa aksinya bukan untuk kepentingan komersial, melainkan sebagai upaya agar korban kembali menghubunginya. Namun, polisi menegaskan bahwa perbuatannya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius serta meresahkan masyarakat.

Atas tindakannya, Jaya Rahmat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Artikel Berikut Diolah dari Tribunjabar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved