Isi Telegram Panglima TNI untuk Pengamanan Kejaksaan, 1 Pleton di Kejati, 1 Regu di Kejari
Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan
TRIBUNJAMBI.COM- Kerja sama TNI Kejaksaan Agung diatur Mabes TNI menerbitkan surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.
Surat telegram ini memerintahkan agar mengerahkan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejari.
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Baca juga: Pentolan KKB Papua yang Gabung ke Eks Polisi Aske Mabel Ditangkap TNI-Polri di Yahukimo
Baca juga: Polemik TNI Amankan Kejaksaan, Peluang Munculnya Intervensi Militer di Ranah Sipil
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan bersal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Juga disebutkan apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen beredar itu dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya.
Surat yang yang beredar tersebut, ungkapnya, tergolong Surat Biasa (SB).
Kedua, kata dia, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Sebenarnya, ungkap Wahyu, kegiatan pengamanan tersebut sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Daftar Pembagian 15 Kota Kabupaten di Lampung Jika Pecah Jadi Tiga Provinsi
Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Anggota DPR RI Elpisina Dukung Fasilitas Voli di Sijenjang Jambi
Ia juga menjelaskan perihal penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sosok Wagub Garut yang Dilamar Anak Gubernur Jabar, Putri Karlina Dilamar Maula Akbar di GBLA |
![]() |
---|
Pentolan KKB Papua yang Gabung ke Eks Polisi Aske Mabel Ditangkap TNI-Polri di Yahukimo |
![]() |
---|
Daftar Pembagian 15 Kota Kabupaten di Lampung Jika Pecah Jadi Tiga Provinsi |
![]() |
---|
Guru SD di Merangin Jambi Uji Nyali Demi Mengajar, Netizen Tag Gibran: Tolong, Sebelum Makan Gratis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.