Berita Nasional
Tiga Hari Pacar Dibiarkan Menderita hingga Meninggal, Mahasiswi Geram tak Dapat Restu
Cinta tak direstui membuat wanita ini gelap mata ketika kekasihnya meminta diantar ke rumah orang tuanya.
TRIBUNJAMBI.COM - Cinta tak direstui membuat wanita ini gelap mata ketika kekasihnya meminta diantar ke rumah orang tuanya.
Pelaku adalah seorang mahasiswi di Majelengka berinisial APA (21).
Adapun korban adalah pacar korban berinisial VR (23).
Pelaku mengurung korban dalam kamar selama tiga hari sebelum meninggal dunia.
APA lalu menyimpan jenazah korban di bagasi mobil pribadinya, Toyota Agya putih.
Berikut ini kronologi mahasiswi asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kronologi Kejadian
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
Motif pelaku adalah marah karena cinta tak direstui keluarga korban.
Peristiwa ini bermula pada pukul 15.00 WIB saat korban minta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya oleh pelaku.
Permintaan ini membuat pelaku geram karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua korban.
“Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya," kata Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025) seperti dilansir dari TribunJabar.id.
"Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” tambahnya.
Pelaku yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka itu merasa terhina dan marah saat mendengar nama orang tua korban disebut.
Pelaku kemudian memukul korban berkali-kali di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang, menggunakan tangan kosong dan ponsel.
Mengenal Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno yang Baru Saja Meninggal Dunia di AS |
![]() |
---|
Gaji Guru, Dosen, Penyuluh Pertanian, TNI Polri Dipastikan Naik |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara? |
![]() |
---|
Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.