Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

PT PHK Makin Group Kena Sanksi Adat Rp800 Juta, Ini Kata Pendamping SAD Tebo

Pihak perusahaan PT PHK Makin Group dikenakan sanksi adat oleh komunitas Suku Anak Dalam (SAD) setelah bentrokan yang terjadi di area konsesi perusaha

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopian
DENDA ADAT - Pemerintah Kabupaten Tebo kembali memediasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Muara Tabir dengan pihak PT PHK Makin Grop, menyusul bentrokan yang terjadi di areal perusahaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Pihak perusahaan PT PHK Makin Group dikenakan sanksi adat oleh komunitas Suku Anak Dalam (SAD) setelah bentrokan yang terjadi di area konsesi perusahaan menyebabkan satu orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka. 

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Tebo dan Merangin, Jambi.

Denda adat yang disepakati antara pihak perusahaan dan dua kelompok SAD mencapai Rp800 juta. Kelompok SAD Merangin menerima Rp700 juta atas meninggalnya satu anggotanya, sementara kelompok SAD Muara Tabir di Tebo menerima Rp100 juta karena ada korban luka-luka.

Iyal, pengurus organisasi Orang Rimbo Kito (ORIK) yang menjadi pendamping SAD, menjelaskan bahwa sanksi adat ini disebut sebagai bayar bangun, yakni denda atas kematian yang tidak wajar. Dalam adat SAD, jika seseorang meninggal akibat pengeroyokan, maka nilai dendanya dilipatgandakan.

"Bayar bangun ini artinya satu orang meninggal, tapi karena cara kematiannya tidak wajar, mereka minta dikali dua. Misalnya 1.000 lembar kain, jadi 2.000 lembar kain," jelas Iyal pada Selasa (6/5/2025).

Selain korban tewas, ada pula korban yang mengalami patah tulang. Untuk itu, dikenakan denda adat ganti pampers, yang berarti pengobatan dan perbaikan bagi yang terluka. Karena terdapat unsur kesengajaan, nilai dendanya juga dilipatgandakan.

Iyal juga menyebutkan bahwa perkara ini melibatkan empat temenggung yang turut memberikan sanksi adat, masing-masing meminta 1.000 lembar kain sebagai bentuk penghormatan adat.

“Total keseluruhan 16.500 lembar kain, termasuk untuk korban meninggal, yang terluka, dan bagian dari para temenggung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa denda adat tersebut juga diperuntukkan bagi keberlangsungan hidup keluarga korban.

“Korban yang meninggal punya istri dan tiga anak. Jadi sanksi adat ini juga untuk menjamin kehidupan mereka ke depan,” tutupnya.

Baca juga: PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti

Baca juga: Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit

Baca juga: SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved