Berita Jambi

Cekcok di Pasar Angso Duo Jambi Berujung Penikaman Maut, Pedagang Pempek Jadi Tersangka

Seorang pedagang pempek berinisial GE di Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan orang.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Rifani Halim
TAMAN BACAAN - Seorang pedagang pempek berinisial GE atau akrab disapa Tomo (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Anggi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pedagang pempek berinisial GE atau akrab disapa Tomo (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Anggi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, insiden bermula dari adu mulut antara Tomo dan korban yang hampir bersenggolan saat di pasar.

Baca juga: Pedagang Pempek Penikam Anggi di Pasar Angso Duo Jambi Menyerahkan Diri ke Polisi

“Tersangka saat itu masuk ke pasar usai berjualan. Di sana, ia berpapasan dengan korban yang datang bersama istrinya. Terjadi adu mulut disertai makian,” jelas Kombes Boy, Sabtu (3/5/2025).

Setelah pertikaian pertama, Anggi sempat pulang untuk mengantar istrinya, namun kemudian kembali ke pasar dengan mengajak seorang temannya, diduga untuk mencari Tomo. 

Saat keduanya bertemu kembali, situasi memanas hingga berujung kekerasan fisik.

“Korban sempat memukul pelaku menggunakan batu bata. Akibat pukulan itu, pelaku jatuh dan mengalami luka,” tambah Kapolresta.

Merasa terdesak dan terpancing emosi, Tomo lalu mengambil pisau yang biasa ia gunakan untuk memotong pempek. 

Baca juga: Awal Mula Hingga Penyebab Pria di Pasar Angso Duo Jambi Alami Penusukan: Sempat Kejar-Kejaran

Dalam kondisi yang diduga sudah kalap, ia mengejar dan menikam korban secara berulang di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, dada, dan paha.

Korban yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya tumbang.

Warga sekitar mencoba memberikan pertolongan dengan membawa Anggi ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah dan kehilangan banyak darah.

Usai kejadian, Tomo melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi. 

Namun keesokan harinya, Jumat (2/5/2025), ia menyerahkan diri ke Polresta Jambi dengan diantar oleh keluarganya.

“Pelaku mengalami luka akibat insiden itu. Kami tetap memberikan penanganan medis melalui tim Dokkes,” ujar Kasatreskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung.

Tomo kini menghadapi ancaman hukum sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca juga: Pasar Angso Duo Jambi Mencekam, Pria Ditusuk Bagian Perut Sebelah Kiri

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved