Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Hari Buruh Internasional

Keresahan Buruh: Dibayangi PHK Tanpa Pesangon Sesuai

Peringati aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei, buruh suarakan keresahan hatinya terkait dunia kerja saat ini.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
UNJUK RASA - buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM- Peringati aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei, buruh suarakan keresahan hatinya terkait dunia kerja saat ini.

May Day diwarnai aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Sejumlah buruh menyampaikan keresahan hatinya, salah satunya terkait PHK tanpa pesangon sesuai.

Buruh wanita bernama Tini (42) prihatin dengan fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya menguntungkan perusahaan daripada pekerja.

"PHK jangan berpihak ke perusahaan terus. Perusahaan jadi seenaknya," tegas Tini dalam wawancara dengan Kompas.com di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis.

Ia mencatat ada banyak pekerja yang telah mengabdi selama 30 tahun pada sebuah perusahaan, tetapi hanya menerima pesangon dua bulan gaji saat terkena PHK.

"Dikasih pesangon karena terpaksa. Misalnya, kata Undang-undang harusnya pesangon enggak dua bulan gaji saja. 

Tapi, ini justru pesangonnya cuma dua kali gaji pokok, padahal mereka sudah kerja 25 sampai 30 tahun," ungkap Tini.

Baca juga: Update 1 Suku Anak Dalam Tewas Dikeroyok di Tebo Jambi, 2 Sekuriti PT SKU Tebora Tersangka

Baca juga: Update 1 Suku Anak Dalam Tewas Dikeroyok di Tebo Jambi, 2 Sekuriti PT SKU Tebora Tersangka

Hal senada juga disuarakan Tiur (64).

Meski usianya sudah lanjut, Tiur tetap bertahan sebagai buruh di sebuah pabrik garmen di Jalan Cakung-Cilincing (Cacing), Jakarta Utara, demi memperoleh hak pesangon yang seharusnya ia terima. 

Tiur mengatakan, ia seharusnya sudah pensiun sejak usia 58 tahun. 

Namun sampai saat ini, ketika usianya memasuki angka 64, pihak perusahaan belum juga memanggilnya untuk pensiun.

"Seharusnya saya sudah dipensiunkan pada usia 58 tahun, tapi sampai sekarang, saya belum dipanggil untuk pensiun," ujar Tiur.

Tiur dan teman-temannya yang seumuran sudah sering mengajukan protes kepada pihak perusahaan, tetapi keluhan mereka tak juga mendapat perhatian. 

Ia berpendapat bahwa pihak perusahaan sengaja mengulur waktu pensiun, dengan harapan para buruh akan mengundurkan diri secara sukarela. 

"Mereka menunggu kita untuk mengundurkan diri," jelas Tiur.

 Tiur menjelaskan, pesangon yang akan diterima oleh buruh yang mengundurkan diri nantinya tidak akan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Marsinah? Sosok Aktivis Buruh yang Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Tiur mengaku seharusnya ia bisa mendapatkan pesangon sekitar Rp 125 juta setelah 25 tahun bekerja di pabrik garmen. 

Namun, jika ia mengundurkan diri, Tiur khawatir pesangonnya akan dipotong oleh pihak perusahaan.

Pasalnya, banyak rekan-rekannya yang meminta pensiun pada usia 58 tahun justru menerima pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Salah seorang teman kami yang meminta pensiun hanya menerima pesangon di bawah Rp 100 juta, tepatnya sekitar Rp 80 juta lebih," kata Tiur.

Tiur berharap agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh, sehingga perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena pada masa depan.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suara Resah Para Buruh: Banyak PHK Tanpa Pesangon Sesuai hingga Larangan Berserikat", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update 1 Suku Anak Dalam Tewas Dikeroyok di Tebo Jambi, 2 Sekuriti PT SKU Tebora Tersangka

Baca juga: Di Mana Lokasi Kumpeh, Lokasi Bandara Jambi yang Baru Bertaraf Internasional

Baca juga: Breaking News Warga Kepung Rumah Kosong di Nusa Indah Kota Jambi, Diduga Persembunyian Pencuri

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved