Berita Sarolangun

Jumlah Gaji Bupati Sarolangun 2025 Hurmin dan Gerry Tri Satwika, Ternyata Tunjangan Lebih Besar

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: asto s
Istimewa
KEPALA DAERAH. Bupati Sarolangun Hurmin dan Wakilnya Gerry Tri Satwika. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Saat ini pasangan Hurmin dan Gerry Tri Satwika menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.

Pasangan ini menjadi kepala daerah Kabupaten Sarolangun periode 2025-2030.

Selama memimpin, berapa gaji bupati dan gaji wakil bupati?

Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan kepala daerah di Sarolangun serta wakilnya, Hurmin dan Gerry Tri Satwika.

Aturan Gaji Kepala Daerah

Besaran gaji kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. 

PP No 59/2000 merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993

Di dalamnya PP No 59/2000 tercantum aturan gaji pokok kepala daerah.

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Tunjangan Kepala Daerah

PP No 59/2000 juga mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan. 

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan". Demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved