Berita Jambi

Polda Jambi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Amrizal, anggota DPRD

Polda Jambi
Paur Penum Ipda M. Maulana Kesuma 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, mengatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan hasil rekomendasi penghentian penyelidikan.

“SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirimkan kepada pelapor, termasuk pelapor lainnya, Endres Chan, dengan arahan agar membuat laporan di wilayah Sumatera Barat,” ujar Ipda Maulana, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, Amrizal menggunakan ijazah Paket C yang diperolehnya secara sah untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014–2019.

Amrizal diketahui terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. 

Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dengan menggunakan ijazah strata satu (S1), dan kembali terpilih.

Terkait surat keterangan yang diterbitkan oleh SMPN 1 Bayang, Ipda Maulana menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar pertimbangan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Baca juga: Sosok Hasan Nasbi yang Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO

Baca juga: Mula P Rambe Kembali Dilantik Jadi Pj Sekda Batanghari Jambi

Baca juga: Rencana Pembangunan Bandara Internasional di Jambi, Kecamatan Kumpeh Jadi Lokasi Potensial 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved