News

Pantas Aiptu Lilik Leluasa Keluar Masuk hingga Asusila Tahanan Wanita, Ternyata Pegang Kunci Sel

Seorang tahanan perempuan berinisial PW (21) menjadi korban pemerkosaan oleh anggota kepolisian yang seharusnya melindunginya.

|
istimewa
POLISI BEJAT - Aiptu Lilik Cahyadi, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa memilukan terjadi di lingkungan Polres Pacitan, Jawa Timur

Seorang tahanan wanita berinisial PW (21) menjadi korban pemerkosaan anggota kepolisian yang seharusnya melindunginya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan

Ia diduga melakukan aksi bejat terhadap PW sebanyak empat kali selama korban mendekam di rumah tahanan Polres Pacitan sejak Maret 2025.

Perbuatan asusila itu terjadi di ruang berjemur tahanan wanita dan berlangsung selama sebulan, termasuk dalam rentang tanggal 4 hingga 6 April 2025. 

Aksi Lilik akhirnya terbongkar setelah sejumlah tahanan wanita lainnya mencurigai kejadian tersebut, dan pacar korban turut melaporkan kasus itu ke kuasa hukum PW.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi, perbuatan Lilik mulai terendus saat PW menceritakan pengalaman traumatisnya kepada sang kekasih. 

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Fahmi, yang segera mengambil langkah hukum.

“Pacarnya menghubungi saya. Ia menyampaikan bahwa korban diperkosa selama beberapa kali di rutan. Informasi ini awalnya diketahui dari teman sesama tahanan,” ujar Mustofa, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Tak lama setelah laporan tersebut diterima, pihak Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jawa Timur langsung melakukan pemeriksaan internal dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Lilik.

Punya Akses Bebas ke Sel Tahanan

Sebagai pejabat Tahti, Lilik memiliki akses penuh ke ruang tahanan dan memegang kunci. 

Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk menemui korban tanpa batas dan melakukan tindakan asusila secara berulang.

“Karena posisinya sebagai petugas Tahti, dia bisa keluar-masuk ruang tahanan sesuka hati. Ini yang menjadi celah terjadinya kekerasan seksual terhadap klien kami,” ujar Mustofa.

PW sendiri merupakan tahanan kasus mucikari dan baru sebulan berada dalam penahanan saat kejadian berlangsung.

Sidang Etik dan Pemecatan

Setelah rangkaian pemeriksaan internal, Lilik Cahyadi akhirnya menjalani sidang etik di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025). 

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi tiga tuntutan utama, dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Perbuatan LC sebagai anggota Polri sangat tercela. Ia secara resmi dipecat dan kini telah ditahan,” kata Jules saat dikonfirmasi Kamis malam (24/4/2025).

Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Selain sanksi etik, Aiptu Lilik Cahyadi juga menghadapi proses pidana. 

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 21 April 2025 oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. 

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini, Lilik mendekam di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jatim Dalami Modus Pelaku

Pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh mengenai motif serta modus yang digunakan pelaku untuk mendekati korban. 

Dugaan sementara menyebutkan adanya bujuk rayu dan pemanfaatan jabatan sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

“Kami masih mendalami motif tersangka. Untuk proses pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Jules.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PW Tahanan Wanita 4 Kali Diperkosa Aiptu Lilik Curhat ke Pacar, Terkuak Setelah Tahanan Lain Melapor, https://aceh.tribunnews.com/2025/04/27/pw-tahanan-wanita-4-kali-diperkosa-aiptu-lilik-curhat-ke-pacar-terkuak-setelah-tahanan-lain-melapor

Baca juga: Kajati Jambi Fokus Benahi Tata Kelola dan Dorong Pembangunan Daerah

Baca juga: Nasib Imam Masjid Dipukul Makmum Saat Salat Subuh Berjamaah, Gegara Keliru Tata Cara Salat

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Gubernur Jambi 2025, Terbesar Tunjangan Operasional dari Persenan PAD

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved