Berita Jambi
Gubernur Jambi Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Soroti Kewenangan Daerah Sektor Minerba
Gubernur Jamb, Al Haris, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indon
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jamb, Al Haris, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/4/25).
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu penting dibahas, mulai dari teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga urusan kepegawaian.
Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris memaparkan potensi besar yang dimiliki Provinsi Jambi, khususnya di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dirinya menegaskan bahwa meskipun tata kelola pemerintahan di daerah berjalan cukup baik, terdapat kendala dalam hal kewenangan, terutama terkait sektor minerba.
“Kami di Jambi melihat tata kelola di pemerintah daerah cukup baik, hanya saja ada beberapa regulasi yang secara kewenangan tidak melibatkan peran Gubernur, contohnya di undang-undang minerba,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa lahan tambang di Jambi cukup luas dan memiliki potensi pendapatan yang besar.
Namun, seluruh regulasi dan pengelolaan sektor tersebut berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, Jambi tidak dapat secara langsung mengelola pendapatan dari sektor tambang tersebut, dan pengawasan di tingkat daerah pun menjadi lemah.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut berharap ke depan ada evaluasi terhadap regulasi yang ada, sehingga pemerintah daerah, khususnya gubernur, dapat diberikan kewenangan untuk turut mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
“Kami di Jambi memiliki lahan tambang yang cukup banyak, namun regulasinya diatur penuh oleh pemerintah pusat, sehingga Gubernur tidak memiliki peran dalam pengelolaan maupun pengawasan,” ungkap Gubernur Al Haris.
Ia juga menyoroti persoalan reklamasi pasca tambang yang dinilai tidak terawasi dengan baik.
Gubernur Al Haris berharap kedepan terdapat perubahan dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan.
“Setidaknya perusahaan tambang bisa lebih menghormati pemerintah daerah,” tambahnya.
Rapat ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya daerah.
Baca juga: Kode Redeem FF Senin 28 April 2025 Free Fire, Klaim Diamond hingga Skin Senjata Terbaru Disini
Baca juga: Kode Redeem MLBB Senin 28 April 2025 Mobile Legends, Kalim Item Gratis Khusus Hari Ini
Baca juga: Pasrah Wanita Ini Dihakimi Warga Gegara Mencuri Cangkul hingga Jadi Tontonan, Warganet: Tega Banget
Kisah di Balik Nama Suci, Sebuah Ikatan Para Penjaga Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.