Berita Merangin

3 Pencuri Spesialis Kantor dan Rumah Kosong Ditangkap Polisi di Merangin Jambi

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin Jambi bersama Polsek Tabir Selatan berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam komplotan pencuri

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Ist
AKSI PENCURIAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pencurian rumah dan kantor. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pencurian rumah dan kantor.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/04/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Kantor Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial RR (30), AS (29), dan A (21). 

Baca juga: Pria Bernama Agus Ini Maling di Rumah Polisi, Hasilnya buat Beli Narkoba

Ketiganya merupakan warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menyatakan bahwa komplotan ini sudah sering beraksi di berbagai tempat dan sangat meresahkan masyarakat.

"Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah dan kantor kosong. Setelah situasi dirasa aman, barulah mereka beraksi. Penangkapan ini hasil kerja keras tim gabungan," jelas AIPTU Ruly.

Ia juga menyebut, salah satu pelaku, RR, merupakan residivis, sementara A adalah buronan dalam kasus penggelapan mobil.

Kapolsek Tabir Selatan, AKP Fatkur Rohman, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela kantor sebelum mengambil barang-barang inventaris milik desa.

Baca juga: Bujang Buntu di Bungo Jambi Santai Maling Uang Kota Kotak Amal Terekam CCTV

"Pelaku sudah merencanakan aksinya secara matang. Mulai dari mengamati lokasi, melakukan pencurian, hingga menyembunyikan barang curian. Mereka kami tangkap saat hendak menjual barang hasil curian," kata AKP Fatkur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang-barang milik kantor desa, yaitu:  4 unit laptop merk Acer hitam, silver, dan dua putih; tahun pembelian 2018, 2019, 2021, dan 2024. 1 unit proyektor merk Epson warna putih tahun pembelian 2022.

Akibat pencurian tersebut, Pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

(Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Viral Bujang Buntu Maling Jemuran di Belakang Mall Jamtos Kota Jambi, Warganet: Meresahkan Nian

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved