Berita Jambi
Kepala Dinas ESDM Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Perjuangkan PI 10 Persen
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperjuangkan PI.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas, khususnya di WK Jabung yang dikelola Petrochina International Jabung Ltd.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, menjelaskan bahwa pemberian PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) wajib menawarkan 10 persen saham partisipasi kepada BUMD setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama (POD I) atau pada masa perpanjangan kontrak kerja sama.
Baca juga: Respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Isu Resuffle Kabinet Presiden Prabowo
"Petrochina telah beroperasi di Jambi sejak 27 Februari 1993 hingga 26 Februari 2023. Setelah masa kontrak 30 tahun berakhir, masa perpanjangan selama 20 tahun dimulai, dan baru kemudian Petrochina wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, SKK Migas telah mengirimkan surat penawaran PI 10 persen kepada Gubernur Jambi pada 31 Maret 2023.
Pemerintah Provinsi Jambi merespons cepat melalui surat balasan tertanggal 17 April 2023 dan kini tengah memasuki tahapan persiapan uji tuntas (due diligence), salah satu dari 13 tahapan menuju penerimaan PI 10 persen.
Dalam pengelolaan WK Jabung, Petrochina bekerja sama dengan empat mitra lainnya, yaitu PT Pertamina Hulu Energi Jabung, Petronas Carigali (Jabung) Ltd, PT GPI Jabung Indonesia, dan PT Raharja Energi Jabung.
Pemprov Jambi juga telah membentuk Tim Percepatan Penerimaan PI 10 Persen berdasarkan SK Gubernur No. 918/KEP-GUB/SETDA.PRKM-3.1/2023, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab.
Baca juga: Ojol Bakal Tak Dapat BBM Bersubsisidi? Menteri ESDM Bahlil: Belum Final
Tim ini bertugas membina dan mendampingi BUMD penerima dalam seluruh proses tahapan PI 10 persen.
Tandry menambahkan, pembenahan kelembagaan BUMD penerima juga menjadi fokus Pemprov Jambi, agar BUMD mampu bersinergi dengan berbagai pihak dan menciptakan peluang investasi yang lebih luas untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Selain WK Jabung, Pemprov Jambi juga membidik PI 10 persen di enam wilayah kerja migas lainnya, yakni WK Lemang, WK Tungkal, WK Jambi South B, WK Jambi South Betung, WK Kenanga, dan WK Merangin Dua yang saat ini tengah dalam proses masuk ke daftar SKK Migas.
"Penerimaan PI 10 persen ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov Jambi untuk mendorong kemandirian fiskal dan membiayai pembangunan yang lebih merata," tegas Tandry.
Dukungan penuh dari DPRD Provinsi Jambi yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta dukungan anggota DPR RI dapil Jambi, terutama dari Komisi XII yang membidangi energi dan migas, semakin memperkuat posisi tawar Jambi dalam memperoleh hak PI 10 persen.
"Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan Jambi yang berdaya saing dan berkelanjutan," pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-ESDM-Tegaskan-Komitmen-Pemprov-Jambi.jpg)