Berita Viral

Viral Video Pelaku Pembunuhan Bawa Jasad Korbannya Pakai Motor di Tangerang, Korban dalam Karung

Viral video terduga pelaku pembunuhan bawa jasad korbannya naik motor di jalan besar.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Ditlantas
Tangkapan CCTV yang mengungkap momen terduga pelaku pembunuhan pria berinisial A (32) yang jasadnya ditemukan dalam karung di kawasan Batuceper, Tangerang, Banten, saat membawa korbannya. 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral video terduga pelaku pembunuhan bawa jasad korbannya naik motor di jalan besar.

Korban pembunuhan merupakan pria berinisial A (32), jasadnya ditemukan dalam karung di kawasan Batuceper, Tangerang, Banten.

Beredar rekaman CCTV dari dokumen Ditlantas yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial N alias R (23) membawa karung yang diduga berisi korban dengan menggunakan motor. 

Karung itu diletakkan di bagian depan dan terlihat ada bercak darah di luar karung (dalam gambar di atas disamarkan). 

Terduga pelaku tampak mengenakan pakaian dan helm warna hitam dengan kaca tertutup saat mengendarai motor yang diduga membawa karung yang berisi korban

Rekaman yang diduga menunjukkan momen saat terduga pelaku membawa korban ini dikonfirmasi Panit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Iptu Angga Faisal Sitepu. 

"Kita mendapat tangkapan layar dari tilang elektronik, di mana saat itu terlihat pelaku sedang mengendarai motor korban, di mana pada saat mengendarai motor korban tersebut, terlihat sedang membawa sebuah karung," kata Angga dalam program Borgol KompasTV, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Jarak Jambi-Pekanbaru di Google Maps 455 Km, Jika Jalan Kaki 4 Hari, Naik Mobil 10 Jam

Baca juga: Ini 4 Orang yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Mulai Rismon Sianipar-dr Tifa

Ia juga mengonfirmasi karung itu berisi korban yang tengah dibawa terduga pelaku.

"Karung itu merupakan isinya adalah korban yang terlihat ada bercak-bercak darah juga," kata Angga. 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Tangerang, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Angga mengungkapkan, terduga pelaku sedang tertidur saat sedang diamankan sehingga tidak ada perlawanan.

Kepolisian masih mendalami motif pembunuhan, tetapi disebutb sempat ada cekcok antara terduga pelaku dan korban yang merupakan rekan kerjanya. 

Apabila terbukti melakukan hal tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

Ancaman sanksi yang membayangi terduga pelaku apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut yakni penjara maksimal seumur hidup.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini 4 Orang yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Mulai Rismon Sianipar-dr Tifa

Baca juga: Debit Air Sungai Batanghari Kembali Normal, BPBD Tetap Imbau Waspada Abrasi

Baca juga: Jarak Kota Jambi ke Padang di Google Maps 524 Km, Cek Rute Mobil 12 Jam dan Jalan Kaki 116 Jam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved