Berita Viral
Viral Video Pelaku Pembunuhan Bawa Jasad Korbannya Pakai Motor di Tangerang, Korban dalam Karung
Viral video terduga pelaku pembunuhan bawa jasad korbannya naik motor di jalan besar.
TRIBUNJAMBI.COM- Viral video terduga pelaku pembunuhan bawa jasad korbannya naik motor di jalan besar.
Korban pembunuhan merupakan pria berinisial A (32), jasadnya ditemukan dalam karung di kawasan Batuceper, Tangerang, Banten.
Beredar rekaman CCTV dari dokumen Ditlantas yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial N alias R (23) membawa karung yang diduga berisi korban dengan menggunakan motor.
Karung itu diletakkan di bagian depan dan terlihat ada bercak darah di luar karung (dalam gambar di atas disamarkan).
Terduga pelaku tampak mengenakan pakaian dan helm warna hitam dengan kaca tertutup saat mengendarai motor yang diduga membawa karung yang berisi korban.
Rekaman yang diduga menunjukkan momen saat terduga pelaku membawa korban ini dikonfirmasi Panit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Iptu Angga Faisal Sitepu.
"Kita mendapat tangkapan layar dari tilang elektronik, di mana saat itu terlihat pelaku sedang mengendarai motor korban, di mana pada saat mengendarai motor korban tersebut, terlihat sedang membawa sebuah karung," kata Angga dalam program Borgol KompasTV, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Jarak Jambi-Pekanbaru di Google Maps 455 Km, Jika Jalan Kaki 4 Hari, Naik Mobil 10 Jam
Baca juga: Ini 4 Orang yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Mulai Rismon Sianipar-dr Tifa
Ia juga mengonfirmasi karung itu berisi korban yang tengah dibawa terduga pelaku.
"Karung itu merupakan isinya adalah korban yang terlihat ada bercak-bercak darah juga," kata Angga.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Tangerang, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Angga mengungkapkan, terduga pelaku sedang tertidur saat sedang diamankan sehingga tidak ada perlawanan.
Kepolisian masih mendalami motif pembunuhan, tetapi disebutb sempat ada cekcok antara terduga pelaku dan korban yang merupakan rekan kerjanya.
Apabila terbukti melakukan hal tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.
Ancaman sanksi yang membayangi terduga pelaku apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut yakni penjara maksimal seumur hidup.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini 4 Orang yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Mulai Rismon Sianipar-dr Tifa
Baca juga: Debit Air Sungai Batanghari Kembali Normal, BPBD Tetap Imbau Waspada Abrasi
Baca juga: Jarak Kota Jambi ke Padang di Google Maps 524 Km, Cek Rute Mobil 12 Jam dan Jalan Kaki 116 Jam
Jarak Jambi-Pekanbaru di Google Maps 455 Km, Jika Jalan Kaki 4 Hari, Naik Mobil 10 Jam |
![]() |
---|
Detik-detik Pengantin Pria Babak Belur Dikeroyok Keluarga Istri Usai Akad Nikah, Emak-emak Histeris |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik Brighton vs West Ham di Liga Premier Inggris, Kick off 21.00 WIB |
![]() |
---|
Ini 4 Orang yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Mulai Rismon Sianipar-dr Tifa |
![]() |
---|
Uang dan Perhiasan Diduga Hilang Saat Tidur, Sekelompok Warga SAD Mengamuk di RSUD Batanghari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.