Berita Jambi
Warga Adukan Syarat Ketua RT Harus Menikah, Ombudsman Minta Pemkot Jambi Kaji Ulang
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mereviw ketentuan dalam Peraturan Wali Kota.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mereviw ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025, khususnya pasal yang mensyaratkan calon Ketua RT harus sudah menikah.
Aturan tersebut dinilai dapat membatasi hak konstitusional warga negara.
Hal ini disampaikan oleh Indra, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jambi yang mengawal proses mediasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) dengan Pemkot Jambi terkait aduan syarat pencalonan Ketua RT yang dilayangkan warga Kota Jambi atas nama Reza beberapa waktu lalu.
Baca juga: Viral Warga Jambi Tak Bisa Nyalon Ketua RT Karena Belum Menikah, Kesal Lapor Kemenkum dan Ombudsman
"Saudara Reza sebelumnya melapor ke Kemenkumham, karena belum ditindaklanjuti maka bersurat ke Ombudsman tapi bukan melapor, dan langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil Kemenkumham dan digelar mediasi dengan pihak terkait," jelas Indra, Kamis (24/4/2025).
Kata Indra dalam mediasi tersebut, Reza akhirnya menerima hasil mediasi dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Perwal terkait syarat calon Ketua RT harus sudah menikah.
Namun, Ombudsman tetap menilai perlu adanya review terhadap aturan tersebut.
"Menurut kami, syarat harus menikah untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT merupakan bentuk pembatasan. Belum tentu orang yang belum menikah tidak mampu mengurus lingkungan RT-nya. Ini menyangkut hak warga negara untuk dipilih dan memilih," tegas Indra.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi yang diatur oleh konstitusi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik, termasuk pada level pemerintahan terkecil sekalipun.
Baca juga: Pria Lajang di Jambi Mengadu ke Ombudsman karena tak Bisa Calonkan Diri jadi Ketua RT
"Contohnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ketika Zumi Zola mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati, beliau saat itu belum menikah. Jadi jika pada tingkat kepala daerah saja tidak ada pembatasan seperti itu, seharusnya hal serupa berlaku juga di tingkat Ketua RT," tambahnya.
Ombudsman pun telah menyampaikan saran tersebut secara langsung kepada Pemkot Jambi agar Perwal tersebut, khususnya Pasal 13 huruf H dikaji ulang dan diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Kami berharap Pemkot Jambi kedepannya dapat mempertimbangkan masukan dan saran ini," tutupnya.
Ombudsman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan hal ini dan mendorong terciptanya regulasi yang adil, tidak diskriminatif, serta menghormati hak-hak dasar setiap warga negara.
Baca juga: Gagal Nyalon Ketua RT karena Belum Menikah, Warga Kota Jambi Lapor Kementerian Hukum dan Ombudsman
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.