Berita Sungai Penuh

Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Penuhi Panggilan Pengadilan Usai Diancam Dijemput Paksa

Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, Kamis (25/4/2025), akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan

Penulis: Herupitra | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Heru Pitra
SIDANG - Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, Kamis (25/4/2025), akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. 

Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. 

Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. 

Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (pit) 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved