Berita Sungai Penuh
Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Penuhi Panggilan Pengadilan Usai Diancam Dijemput Paksa
Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, Kamis (25/4/2025), akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan
Tribunjambi.com/Heru Pitra
SIDANG - Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, Kamis (25/4/2025), akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS.
Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (pit)
Update berita Tribun Jambi di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.