Berita Jambi

Daftar 4 Nama Bos Sumur Minyak Ilegal Batanghari Buronan Polda Jambi setelah Iyan Kincai

Setelah Iyan Kincai yang ditangkap beberapa hari lau, kini Polda Jambi merilis empat nama buronan kasus illegal drilling.

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
SUMUR MINYAK ILEGAL di perbatasan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dimusnahkan polisi. 

Sosok Iyan Kincai alias AG merupakan bos, sementara sosok berinisial H dan Y merupakan pekerja pemolot minyak di sumur minyak ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menuturkan kronologi awal mula penangkapan.

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yang melakukan patroli mendengar masukan dari masyarakat seperti tindak pidana ilegal.

Saat berpatroli di Batanghari, polisi menemukan pemolot lalu menangkapnya.

Orang pertama kali yang ditangkap adalah inisial H.

Pemodal minyak ilegal berinisial AG alias Iyan Kincai ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meski dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. (Ist)

Setelah menginterogasinya, muncul nama pemilik sumur tersebut.

Selanjutnya, nama Iyan Kincai sudah ramai berseliweran di media sosial. 

Polisi kemudian menangkap dan memeriksanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Taufik menerangkan dua orang pemolot mampu menyedot minyak dari sumur minyak ilegal sebanyak 600 liter dalam satu hari.

Mereka bekerja dalam waktu 3-4 jam per hari.

Lokasi diduga sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, dirazia tim gabungan pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
Lokasi diduga sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, dirazia tim gabungan pada Selasa (24/12/2024) kemarin. (Instagram/@infoseputar_jambi)

Dari pekerjaan itu, mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu per 210 liter.

Sementara orang yang menjual dan melakukan aktivitas lain adalah Iyan Kincai.

Dalam penangkapan itu, Polda Jambi juga mengamankan dua unit sepeda motor honda revo yang sudah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang dan katrol.

Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved