Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk Melindungi Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal

Editor: Tommy Kurniawan
IST
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. 

"Kami juga mengimbau seluruh calon PMI dan pekerja di wilayah Jambi khususnya untuk memastikan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari berbagai risiko kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, dan kami siap memberikan layanan terbaik untuk mewujudkannya," imbuhnya. (*)

Baca juga: Akun Instagram Hafiz Fattah Ketua DPRD Provinsi Jambi Diserang Warganet Imbas Ucap Kasar ke Pendemo

Baca juga: Malunya Al Haris Habis Diserang Syarif Fasha di DPR RI: Nomor Gubernur Pun Kami Tidak Tahu Berapa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved