Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk Melindungi Pekerja Migran
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal
Editor:
Tommy Kurniawan
IST
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
"Kami juga mengimbau seluruh calon PMI dan pekerja di wilayah Jambi khususnya untuk memastikan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari berbagai risiko kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, dan kami siap memberikan layanan terbaik untuk mewujudkannya," imbuhnya. (*)
Baca juga: Akun Instagram Hafiz Fattah Ketua DPRD Provinsi Jambi Diserang Warganet Imbas Ucap Kasar ke Pendemo
Baca juga: Malunya Al Haris Habis Diserang Syarif Fasha di DPR RI: Nomor Gubernur Pun Kami Tidak Tahu Berapa