Beredar Kabar Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Berapa Gaji Pegawai Negeri Saat Ini?

Beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 naik 16 persen. Rini mengamini ada wacana gaji PNS naik sebagaimana tertuang dalam Kebijakan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 naik 16 persen. 

TRIBUNJAMBI.COM- Beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 naik 16 persen.

Kabar ini muncul di sosial media X.

Dalam unggahan di akun X disebutkan link artikel terkait kabar kenaikan gaji PNS.

“Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya,” tulis akun @mat****, Kamis (10/4/2025).

Terkait kabar ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya belum pernah mendiskusikan kenaikan gaji PNS.

“Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung tampak besarannya,” ujar Rini di Gedung DPR, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Meski begitu, Rini mengamini ada wacana gaji PNS naik sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Meski begitu, persentase kenaikan gaji PNS dalam KEM-PPKF belum ditetapkan.

Baca juga: Pembinaan Statistik Sektoral Provinsi Jambi 2025 Resmi Dibuka, Sekda Tekankan Sinergi dan Kualitas

Baca juga: 10 Kamp Penambang Emas Dibakar 30 Orang Pasca KKB Papua Bunuh 16 Pendulang, Pelaku yang Sama?

Baca juga: Majelis Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Terdakwa Helen dalam Perkara Narkotika

“Memang ada, memang ada, tapi kan menyebut nominalnya, persentasenya tidak menyebut,” imbuh Rini.

“Saya juga belum tahu ini apakah memang 16 persen, karena memang Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas itu,” tambah eks Sekretaris Kemenpan-RB tersebut.

Gaji PNS saat ini

Kenaikan gaji PNS pada 2024 sebesar 8 persen.

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dilansir dari Antara, Senin (2/9/2024), berikut rincian gaji PNS:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Baca juga: Viral Video Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Tersulut Emosi saat Temui Pendemo

Baca juga: AC Milan Hancurkan Mimpi Treble Inter Milan dengan 3 Gol Tanpa Batas

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Guncang Turki Bermagnitudo 6.2, Warga Panik Hingga 151 Orang Lompat dari Gedung

Baca juga: 10 Kamp Penambang Emas Dibakar 30 Orang Pasca KKB Papua Bunuh 16 Pendulang, Pelaku yang Sama?

Baca juga: Viral Video Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Tersulut Emosi saat Temui Pendemo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved