Berita Jambi
Viral Razia Kendaraan Nunggak Pajak di Jambi, Mobil Samsat Keliling Nyaris Nunggak Juga
Viral di Kota Jambi razia pajak kendaraan bermotor yang mati pajak. Menariknya, mobil milik Samsat Jambi sendiri terekam kamera juga nyari mati pajak
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Viral di Kota Jambi razia pajak kendaraan bermotor yang mati pajak.
Razia kendaraan mati pajak ini digelar di sejumlah titik di Kota Jambi, dan berlangsung selama sepekan.
Menariknya, mobil milik Samsat Jambi sendiri terekam kamera juga nyaris mati pajak.
Dari foto yang beredar di media sosial, mobil jenis Toyota Hiace itu merupakan mobil yang digunakan untuk Samsat keliling.
Mobil berwarna biru dengan tulisan Samsat Keliling itu bernomor polisi BH 7012 Z, dengan deadline pajak 04.25.
Baca juga: Beredar Dokumen Negara Federal Papua Barat Kirim Surat ke Presiden Prabowo: Perundingan Damai
Baca juga: Razia Penertiban Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Berlangsung 8 Hari di 7 Titik
Dari data di Samsat Online, tahun 2024, pihak Samsat membayar pajak mobil Hiace ini pada 24 April, artinya masih ada sehari sebelum mobil mati pajak.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunjambi.com maish berupaya mengkonfirmasi terkait mobil Samsat Keliling ini.
56 Persen Kendaraan Nunggak Pajak
Kesadaran pemilik kendaraan di Kota Jambi dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih cukup rendah
Samsat Provinsi Jambi mencatat 56 persen kendaraan di Kota Jambi menunggak pajak kendaraan bermotor.
Mustarhadi, Kepala Samsat Provinsi Jambi mengatakan ada sebanyak 1 juta unit kendaraan bermotor di Kota Jambi.
Terdiri dari 250 ribu unit kendaraan roda empat dan 751 ribu unit kendaraan roda dua.
"Lebih dari setengah kendaraan tersebut menunggak pajak," ujarnya Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut Mustarhadi mengatakan pajak kendaraan ini merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Baca juga: Lewat Kampanye PastiAdaSolusi, Telkomsel Enterprise Raih Penghargaan di PR Awards 2025
Baca juga: Sepasang Kekasih di Tebo Diamankan Polisi Saat Hendak Hisap Barang Haram Ramai-ramai
"Kalau semuanya bayar pajak, membuat Kota Jambi sangat bahagia, karena bisa menjalankan program kerja dan inovasi dalam membangun kota Jambi," ujarnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyakat membayar pajak kendaraan bermotor Samsat Provinsi Jambi bersama Pemkot Jambi dan pihak kepolisian mengelar Razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Jambi.
Razia berlangsung selama 8 hari di tujuh titik yang ada di Kota Jambi dan dimulai sejak 21 April 2025.
Razia ini selain menyasar kendaraan bermotor yang menunggak pajak, juga menyasar kendaraan plat luar Jambi yang beroperasi di Kota Jambi.
Kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan sanksi membayar pajak di tempat. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beredar Dokumen Negara Federal Papua Barat Kirim Surat ke Presiden Prabowo: Perundingan Damai
Baca juga: Sepasang Kekasih di Tebo Diamankan Polisi Saat Hendak Hisap Barang Haram Ramai-ramai
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 23/4/2025 Turun Rp48.000 jadi Rp1.991.000 per Gram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.