Berita Jambi

Sudah DPO dan Sakit-sakitan, Iyan Kincai Masih Nekat Ngebor Minyak Ilegal di Batanghari

Pemodal minyak ilegal berinisial AG alias Iyan Kincai ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meski dalam kondisi sakit dan menggunakan kursI

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
NEKAT BEROPERASI - Pemodal minyak ilegal berinisial AG alias Iyan Kincai ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meski dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemodal minyak ilegal berinisial AG alias Iyan Kincai ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meski dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/4/2025) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Iyan Kincai diketahui sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi sejak 2024.

Meski dalam kondisi sakit, ia tetap menjalankan aktivitas ilegalnya dengan mengerahkan dua pekerja berinisial H dan Y untuk menyedot minyak mentah dari sumur ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan medis, tersangka menderita penyakit diabetes.

“Hasil dari pemeriksaan dokter, tersangka menderita diabetes dan saat ini menggunakan kursi roda. Kami bawa ke rumah sakit untuk menjamin hak-haknya sebagai tersangka,” jelas Taufik, Minggu (20/4/2025).

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi, mengatakan bahwa ketiga tersangka baru satu bulan menjalankan aktivitas penyedotan minyak di lokasi tersebut. Ia menyebut, keberadaan Iyan Kincai terdeteksi setelah videonya beredar di media sosial TikTok.

“Dia (Iyan Kincai) DPO kita sejak 2024. Baru-baru ini videonya muncul di TikTok, makanya langsung kita buru dan tangkap,” ujar Wendi.

Menurut Wendi, jarak antara rumah Iyan Kincai dengan lokasi sumur ilegal hanya sekitar 70 meter. “Jadi aktivitasnya memang terpantau dekat dengan tempat tinggalnya,” tambahnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap H dan Y dilakukan lebih dulu saat polisi melakukan patroli di kawasan tersebut. Keduanya mengaku bekerja atas perintah Iyan Kincai.

Mereka menyebut mampu menyedot hingga 600 liter minyak dalam sehari dengan waktu kerja sekitar 3 sampai 4 jam. Dari aktivitas tersebut, para pekerja menerima upah sebesar Rp 100 ribu per 210 liter.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang, dan katrol.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca juga: Keracunan Masal Siswa di Cianjur Usai Santap MBG, Korban Bertambah Jadi 38 Orang, Produksi di Stop

Baca juga: Pamit Mencari Rotan, Lansia Ditemukan Lemas di Hutan Muara Bulian

Baca juga: Ini 9 Makanan Olahan Mengandung Babi Hasil Temuan BPOM dan BPJPH

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved