Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Seruan Jihad Terhadap Israel Ditolak Mufti Mesir, Ternyata Begini Alasannya

Fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) terkait seruan jihad melawan Israel menuai reaksi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Telegram Quds News Network
SERANGAN UDARA ISRAEL - Israel melancarkan serangan udara terhadap tenda-tenda pengungsi Palestina pada Selasa (18/3/2025) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) terkait seruan jihad melawan Israel menuai reaksi.

Fatwa tersebut juga menyerukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan dari negara yang dianggap mendukung agresi Israel ke Palestina.

Salah satu penolakan tegas datang dari Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad, yang juga memimpin lembaga otoritatif Darul Ifta.

Ia menyatakan bahwa fatwa IUMS merupakan langkah yang sembrono, tidak memiliki legitimasi hukum, dan berpotensi mengganggu stabilitas negara-negara Muslim.

“Deklarasi jihad hanya sah bila dikeluarkan oleh otoritas negara yang sah.

Bukan oleh kelompok atau individu yang tidak memiliki kewenangan keagamaan maupun hukum,” kata Ayyad dalam pernyataan resmi pada Senin (14/4/2025).

Ayyad menegaskan bahwa mendukung perjuangan rakyat Palestina merupakan kewajiban moral dan agama, namun dukungan tersebut harus ditempuh melalui cara-cara yang bijak dan tidak memperburuk penderitaan rakyat Palestina.

Respons dari Indonesia

Menanggapi polemik ini, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) turut menyatakan dukungan terhadap sikap Darul Ifta Mesir. Ia menilai bahwa fatwa IUMS tidak mencerminkan prinsip-prinsip otoritas keagamaan yang sah.

“Jihad harus diotorisasi oleh pemerintah atau imam yang sah. Bukan oleh entitas non-negara,” ujar Gus Ulil.

Ia juga menambahkan bahwa perbedaan fatwa antarulama atau lembaga keagamaan bisa dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dinamika politik.

 Gus Ulil menyoroti bahwa IUMS berbasis di Qatar, negara yang memiliki posisi politik tersendiri dalam isu Timur Tengah.

Penolakan terhadap fatwa IUMS menunjukkan pentingnya pemahaman yang hati-hati terhadap terminologi keagamaan dalam konteks konflik politik.

 Seruan jihad, jika tidak berada dalam kerangka hukum dan otoritas yang sah, dikhawatirkan justru dapat memperburuk krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung, serta menimbulkan instabilitas di negara-negara Muslim lain.

Artikel ini diolah dari Tribun Timur

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved