Berita Nasional

Oknum Pegawai LP2M jadi Tersangka usai Hamili Mahasiswi saat KKN

Seorang pegawai LP2M Universitas Mataram berinisial S berurusan dengan hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang pegawai LP2M Universitas Mataram menjadi tersangka usai merudapaksa mahasiswi saat KKN. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pegawai LP2M Universitas Mataram berinisial S berurusan dengan hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (Unram) berinisial S sebagai tersangka.

S ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghamili seorang mahasiswi.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Itu (laporan) sudah dalam proses penyidikan, minggu depan kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Puje menyampaikan, penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. 

Ia juga menegaskan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya lebih dari dua orang.

Mengenai kronologi kejadian tersebut, Puje enggan menjelaskan secara detail.

Namun, dia menilai tindakan yang dilakukan tersangka itu telah melanggar hukum.

"Dia diberikan kewenangan, diberikan tanggung jawab oleh lembaga, untuk melakukan suatu tindakan tetapi dia salah menggunakan, sehingga mengakibatkan peristiwa kekerasan seksual," jelas Puje.

Puje menjelaskan, peristiwa itu terjadi di wilayah Mataram, NTB.

Sementara itu, mahasiswi yang menjadi korban dan dihamili oleh pelaku, kini telah melahirkan.

Kasus ini menjadi sorotan warga Mataram, terutama di kalangan civitas akademika.

Karena itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda NTB.

Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Unram dalam mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

"Jadi pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," katanya.

Namun, Joko enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus itu. 

Ia hanya memastikan bahwa korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Satgas PPKS.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai LP2M Universitas Mataram Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi saat KKN

 

Baca juga: Dokter Priguna Sengaja Bawa Obat Bius Sendiri untuk Buat Korban tak Sadarkan Diri

Baca juga: Truk Rokok Oleng lalu Terguling usai Sopir Panik Hindari Kucing di Jalan

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Palembang Pegang Pistol saat Aniaya Mantan Pacar: Kagek Kutembak

Baca juga: Sejoli Tega Gugurkan Paksa Janin 7 Bulan: Menabung Beli Obat Aborsi hingga Kubur Bayi

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved