Berita Jambi

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bandar Narkotika Jambi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Helen

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana narkotika di PN Jambi, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam sidang dugaan tindak pidana narkotika, Kamis (17/4/2025).

"Penuntut umum berpendapat bahwa keberatan yang diajukan terdakwa adalah keberatan yang mengada-ada dan harus dikesampingkan," ujar JPU Meri Anggraini Siregar saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan.

Meri menjelaskan bahwa sejumlah poin dalam eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara, yang nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya," lanjutnya.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana sah secara hukum dan meminta agar sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Setelah jaksa membacakan tanggapannya, Hakim Ketua Dominggus Silaban memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan. Namun, keduanya memilih tidak berkomentar atas jawaban JPU.

Pantauan Tribun Jambi di ruang sidang, terdakwa hadir didampingi dua kuasa hukumnya. Seusai persidangan, Helen kembali dibawa ke tahanan.

Sidang lanjutan atas perkara ini akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Baca juga: Penampakan Wajah Asli Suami Lisa Mariana Bikin Syok Warganet: Jauh dong dari Ridwan Kamil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved