Berita Populer Hari Ini

5 Berita Populer Jambi, Gara-gara FB Siswi SMA Korban Kekerasan s/d Mobil Tak Bertuan di Sp Rimbo

Rangkuman peristiwa Jambi di 11 kabupaten kota dalam berita populer Kamis (17/4/2025).

Penulis: asto s | Editor: asto s
Instagram
VIRAL sebuah mobil diselimuti debu teparkir di Simpang Rimbo, Kota Jambi, selama seminggu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Simak rangkuman peristiwa Jambi di 11 kabupaten kota dalam berita populer Kamis (17/4/2025).

Di Kota Jambi, siswi SMA jadi korban kekerasan s3ksual setelah kenalan di media sosial. Ada juga mobil tak bertuan teparkir di pinggir jalan Simpang Rimbo.

Di Kabupaten Tebo, harga kelapa tembus Rp 15 ribu per biji. Di Kabupaten Bungo, tak ada gugatan PSU, pasangan Dedy-Dayat akan dilantik jadi bupagi dan wabup.

Ada juga beberapa video viral peristiwa di Jambi yang menyedot perhatian publik.

Cara Dua Bos PT PAL Jambi Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar Selama Dua Tahun

 

TERSANGKA KORUPSI - Kejati Jambi menetapkan dua orang petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PAL Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi dan modal Bank BUMN 2018-2019. WH mantan Direktur PT PAL ditetapkan tersangka pada 14 April 2025 dan berinisial VG Direktur Utama PT PAL ditetapkan tersangka pada 15 April 2025.
Kejati Jambi menetapkan dua orang petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PAL Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi dan modal Bank BUMN 2018-2019. WH mantan Direktur PT PAL ditetapkan tersangka pada 14 April 2025 dan berinisial VG Direktur Utama PT PAL ditetapkan tersangka pada 15 April 2025.(TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

 

DUA petinggi PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL ) Jambi, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal fiktif Bank BUMN untuk PT PAL tahun 2018-2019.

Kedua tersangka, mantan direktur PT PAL berinisial WH dan Direktur Utama PT PAL berinisial VG.

Dua orang itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara secara subsidair, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Reza Fachlevi, menyebutkan modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memanipulasi data dalam pengajuan kredit, sehingga pihak bank mencairkan dana berdasarkan dokumen yang diduga palsu.


Baca Selengkapnya

Harga Kelapa di Tebo Tembus Rp 15 Ribu per Biji, Pedagang dan Rumah Makan Terdampak

 

NAIK DRASTIS - Harga kelapa di Kabupaten Tebo melonjak drastis. Saat ini, harga kelapa parut tembus hingga Rp 15.000 per biji.
Harga kelapa di Kabupaten Tebo melonjak drastis. Saat ini, harga kelapa parut tembus hingga Rp 15.000 per biji.(Tribunjambi.com/Sopianto)

 

HARGA kelapa di Kabupaten Tebo melonjak drastis. Saat ini, harga kelapa parut tembus hingga Rp 15.000 per biji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved