Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

3 Pelaku Pengedar Narkotika di Tebo Jambi Diringkus Polisi

Polisi mengamankan tiga orang bandar narkotika di wilayah hukum Polres Tebo, Jambi. Ketiga pengedar sabu diamankan pada Rabu (16/4/2025).

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Ist
PENGEDAR DIAMANKAN - Polisi mengamankan tiga orang bandar narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO  - Polisi mengamankan tiga orang bandar narkotika di wilayah hukum Polres Tebo

Tiga orang yakni AS (21),LY (23), WP (20), ketiganya diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Rimbo Bujang.

Ketiga pengedar sabu diamankan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Pattimura, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca juga: Siapakah Sekar Arum Widara Mantan Artis yang Ditangkap karena Jadi Pengedar Uang Palsu

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 7,51 gram, 3 paket kecil sabu seberat bruto 2,57 gram, plastik klip, pipet sendok, timbangan digital, dompet kecil, tas motif bunga, bola plastik, serta dua unit handphone.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menyampaikan,total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 10,08 gram bruto.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

Setelah dilakukan observasi, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut memang milik mereka dan akan diedarkan.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Harga Kelapa di Tebo Tembus Rp 15 Ribu per Biji, Pedagang dan Rumah Makan Terdampak

"Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved