Berita Jambi
2 Kurir Ditangkap, Kini Polisi Kejar 2 DPO Pengendali Narkoba di Jambi
Dua nama masuk dalam daftar buruan utama polisi setelah terungkap sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua nama kini masuk dalam daftar buruan utama polisi setelah terungkap sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Jambi.
Keduanya berinisial Ed dan Ek, dan ditetapkan sebagai DPO setelah dua kurir yang mereka arahkan berhasil ditangkap pada Sabtu, 5 April 2025.
Penangkapan dua kurir tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Natuna, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Baca juga: 2 Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Jambi, 12 Paket Disita Polisi
Kedua pria berinisial F dan R, masing-masing berusia 35 tahun, langsung diamankan saat polisi menggerebek lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto, menyebut dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang hanya menjalankan perintah dari Ek dan menerima barang dari Ed.
Keduanya merupakan aktor yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Keterangan tersangka sangat jelas, mereka hanya menerima perintah dan tidak mengetahui secara pasti siapa pembeli. Semua komunikasi dilakukan lewat pesan singkat. Ini jaringan yang cukup rapi dan terorganisir,” ujar Kombes Pol Ernesto, Rabu (9/4/2025).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket sedang narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik klip, satu tas kecil berwarna biru, dua unit handphone android, satu unit handphone lipat warna hitam putih, dua buku catatan berisi transaksi, serta uang tunai Rp100.000.
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Si Cantik Pengantar Narkoba ke Sel Polres Tebo s/d Vera dan Kobra 3 M
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 3 April 2025, yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku.
Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, F dan R mengakui bahwa dalam satu hari mereka telah melakukan 12 kali transaksi.
Barang diletakkan di titik-titik tertentu yang sudah disepakati, sebuah metode yang dikenal dengan istilah “tempel”, untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.
“Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pengguna. Semuanya diarahkan oleh Ek dan dikendalikan oleh Ed. Keduanya sudah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegas Ernesto.
Kombes Pol Ernesto juga meminta masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui soal peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Saat ini kedua kurir sudah diamankan di Mapolda Jambi dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Wanita di Tebo Jambi Nekat Bawa Narkoba ke Sel Tahanan, Ketahuan Petugas Piket
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.