Berita Tanjabbar
Harga Tiket Tetap Normal Meski Arus Balik Padati Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi
Di tengah meningkatnya arus balik pascalibur panjang, tarif tiket kapal di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi tetap diberlakukan sesuai harga normal.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Di tengah meningkatnya arus balik pascalibur panjang, tarif tiket kapal di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal tetap diberlakukan sesuai harga normal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Syamsul Juhari, memastikan tidak ada kenaikan harga meski jumlah penumpang terus melonjak.
"Meskipun ada lonjakan jumlah penumpang, tarif tiket untuk arus balik kali ini tetap sesuai dengan harga yang berlaku sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Syamsul Juhari, Minggu (06/04/2025).
Baca juga: Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi Padat Saat Arus Balik, 782 Penumpang Menuju Batam
Ia mengungkapkan bahwa keberangkatan kapal KMP Citra Nusantara yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB menuju Batam mengangkut 782 penumpang.
Keberangkatan ini mencatatkan lonjakan jumlah penumpang yang cukup signifikan ditambah antrean kendaraan di area pelabuhan semakin panjang, memperparah kepadatan di lokasi.
Untuk penumpang dewasa, tiket kapal dibanderol seharga Rp 178.500, sementara untuk bayi dikenakan tarif Rp 18.400.
Bagi pengemudi kendaraan, tarif tiket juga bergantung pada jenis kendaraan yang dibawa.
Kendaraan roda dua dalam golongan I dikenakan tarif Rp 221.900, sedangkan kendaraan golongan II dikenakan tarif Rp 406.700.
Baca juga: 782 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Jambi ke Batam, Arus Balik Padat
Kendaraan roda empat kecil yang tergolong golongan III dikenakan tarif Rp 853.000.
Untuk kendaraan yang lebih besar, seperti kendaraan penumpang dalam golongan IV, tarif tiket yang dikenakan adalah Rp 2.889.600, sementara kendaraan barang dalam golongan yang sama dikenakan tarif Rp 2.637.200.
Kendaraan dalam golongan V, baik yang berupa kendaraan penumpang atau barang, dikenakan tarif masing-masing Rp 5.379.200 dan Rp 4.531.300.
Kendaraan golongan VI memiliki tarif yang lebih tinggi, dengan kendaraan penumpang dikenakan tarif Rp 8.967.900 dan kendaraan barang Rp 7.439.600. Sedangkan untuk kendaraan golongan VII, tarif tiketnya adalah Rp 9.336.000, golongan VIII Rp 13.513.900, dan golongan IX sebesar Rp 19.687.000.
Adanya tarif yang tetap dan beragam ini, pelabuhan tetap ramai dengan penumpang yang menggunakan jasa transportasi laut untuk melanjutkan perjalanan mereka.
Meski arus balik meningkat, keberangkatan kapal tetap berjalan lancar, dan petugas pelabuhan terus memantau untuk memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan. (Tribun Jambi/ Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Kalender 2025, Siap-siap Libur Long Weekend Lagi 18 April
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.