50 Ribu Buruh Indonesia Terancam Kena PHK dalam 3 Bulan Mendatang, Imbas Kebijakan Tarif Impor AS
Badai PHK kembali membayangi pekerja di Indonesia, imbas kebijakan tarif impor baru yang ditetapkan Presiden Amerika serikat (AS) Donald Trump.
TRIBUNJAMBI.COM- Ancaman badai PHK kembali membayangi pekerja di Indonesia, imbas kebijakan tarif impor baru yang ditetapkan Presiden Amerika serikat (AS) Donald Trump.
Diperkirakan 50 ribu buruh Indonesia beresiko kehilangan pekerjaan pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) gelombang kedua yang diperkirakan terjadi dalam 3 bulan mendatang.
Ini seperti diperkirakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presdiksi Said Iqbal ini merujuk pada dampak langsung kebijakan Donald Trump yang mengenakan tarif impor sebesar 32 persen pada produk Indonesia.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa gelombang PHK pertama, yang terjadi antara Januari hingga Maret 2025, telah mempengaruhi sekitar 60 ribu pekerja dari 50 perusahaan di Indonesia.
Meskipun angka tersebut belum final, Iqbal meyakini bahwa gelombang kedua PHK yang akan datang bisa menambah angka tersebut, dengan lebih dari 50 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Baca juga: Siasat Licik Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Murid Silatnya, Sebut Mau Mengobati Malah Menggerayangi
Baca juga: Hasil Pilbup Bungo Hitung Cepat versi PAN, Jumiwan-Maidani vs Dedy Dayat
“Kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Namun, setelah mendengar langsung dari serikat buruh di lapangan, gelombang PHK kedua bisa menyentuh angka 50 ribu pekerja.
Itu bisa terjadi dalam tiga bulan setelah tarif ini diberlakukan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring pada Sabtu (5/4/2025).
Iqbal menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah serikat pekerja yang sudah diajak berdiskusi oleh manajemen perusahaan mengenai potensi PHK yang akan datang.
Meskipun belum ada kepastian mengenai jumlah dan waktu PHK, perusahaan-perusahaan tersebut mulai mencari format untuk melaksanakan pemutusan hubungan kerja.
Beberapa perusahaan, yang sebelumnya dalam kondisi terpuruk, kini berada dalam tahap kritis.
“Bukan hanya sekadar oleng, tapi sudah terjerembab. Kami sudah mendapatkan data perusahaan yang sedang menghadapi ancaman PHK,” tegas Iqbal.
Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang mencakup kenaikan tarif dasar sebesar 32 persen bagi produk Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Trump untuk memberlakukan tarif pembalasan terhadap negara-negara yang dianggap membebankan hambatan perdagangan terhadap AS.
Keputusan ini berlaku untuk sekitar 60 negara, dan Donald Trump menyebutnya sebagai langkah penting dalam memperjuangkan ekonomi Amerika.
Baca juga: Profil Jumiwan Aguza yang dari Quick Count PAN pada PSU Pilkada Bungo Perolehan Suaranya Berubah
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 200,Organisme Lapisan Tanah
Kalender 2025, Daftar Tanggal Merah Bulan April Libur Nasional dan Cuti Bersama |
![]() |
---|
Siasat Licik Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Murid Silatnya, Sebut Mau Mengobati Malah Menggerayangi |
![]() |
---|
Hasil Pilbup Bungo Hitung Cepat versi PAN, Jumiwan-Maidani vs Dedy Dayat |
![]() |
---|
Link Nonton Drama Bidaah, Viral di TikTok dengan Karakter Walid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.