Berita Jambi
936 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri
Sebanyak 936 narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi Khusus.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 936 narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Penyerahan SK remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit di sela zoom secara nasional Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana Secara Simbolis Dalam Rangka Peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Syaka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Jumat (28/3/2025).
Meski diserahkan pada 28 Maret, namun SK Remisi warga binaan mulai berlaku 31 Maret atau saat Idul Fitri.
Baca juga: 8 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Terima Remisi Natal 2024
Dari 936 warga binaan yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya akan langsung bebas.
“Untuk Hari Raya Nyepi kita tidak ada (yang menerima remisi) karena secara regulasi kita tidak ada yang memenuhi syarat. Tapi kalau untuk Hari Raya Idul Fitri, dari yang kita usulkan 944 warga binaan, yang sudah datang SK nya 936 dan yang bebas langsung di Hari Raya Idul Fitri ada tiga orang. Jadi ada delapan orang lagi yang belum keluar SK nya, yang masih diverifikasi Ditjend Pemasyarakatan,” ujar Kalapas Batara Hutasoit.
Dijelaskannya, remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
Sedangkan untuk perkara tindak pidananya, 458 merupakan napi kasus narkotika, 41 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan 437 Tindak Pidana Umum (Pidum).
“Sesuai arahan Menteri dalam sambutan beliau tadi, remisi ini adalah hak bagi warga binaan apabila dia sudah memenuhi persyaratan tertentu sesuai regulasi yang ada, kita berikan berdasarkan jangka waktu sesuai regulasi," ujarnya.
Baca juga: Dua Warga Binaan Lapas Tebo Terima Remisi Natal 2024
Ia berharap dengan pemberian remisi dan pengurangan masa hukuman ini para warga Binaan cepat kembali ke masyarakat, berkumpul dengan masyarakat dan menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat.
“Kita juga harapkan dengan pemberian remisi ini supaya warga binaan berkelakuan baik supaya bisa kita usulkan mendapatkan hak-hak mereka, supaya mereka bisa cepat pulang kembali ke keluarga dan bisa menjadi masyarakat yang berguna di lingkungan mereka sendiri,” tutupnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.