Berita Jambi

6 Perusahaan di Jambi Dilaporkan Ke Disnakertrans, Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 6 laporan terkait pemerian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Danang Noprianto
Dodi Hariyanto Parmin Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 6 laporan terkait pemerian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

"Data dari posko pengaduan yang juga tersebar di seluruh kabupaten kota, Sampai dengan 27 Maret 2025 ada 6 pengadan yang masuk ke posko layanan pengaduan," kata Plt Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, Dodi Hariyanto Parmin, Kamis (27/3/2025).

Dodi mengatakan pengaduan tersebut dilaporkan di pemgadua Kabupaten Sarolangun 2 laporan, Kota Jambi 2 laporan, Muaro Jambi 1 laporan, dan dinas Provinsi 1 laporan.

"ada beberapa sektor yang mengadukan nasib mereka, dari sektor pertambangan, sektor perusahaan ahli daya dan beberapa perusahaan perdagangan," ucap Dodi.

Tercatat kata Dodi dalam data yang dilaporkan, jumlah pekerja yang terdapak dari pelaporan ini hampir 100 orang.

Pengaduannya terkait dengan THR yang sudah dibayarkan tetapi jumlahnya belum sesuai dengan ketentuan berlaku, atau kurang.

Kemudian ada juga perusahaan yang belum sama sekali membayar THR untuk karyawannya.

"Ini tim kami sedang berproses, ada 2 kasus yang sudah terselesaikan, mereka menenuhi apa yang menjadi tuntutan pekerja, ada 1 perusahaan yang tanggal 26 ini akan diselesiakan pembayaran kekurangan, kami akan memantau itu," ungkapnya.

"Harapan kita hak perkeja akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku," tambahnya.

Ia mengimbau kepada semua perusahaan agar dapat menbayarkan kewajiban THR kepada pekerja sampai dengan hari H lebaran.

Jika tidak dibayarkan, ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan snaksi kepada perusahaan tersebut.

"Mengenai sanksi nanti setelah lebaran, jika belum dibayarkan kita lakukan proses hukum sampai dengan rekomendasi untuk pencabutan izin jika tidak dialaksanakan oleh perusahaan," tegasnya.

Baca juga: Iwako Jambi Gelar Aksi Sosial, Salurkan Bantuan untuk Kaum Dhuafa

Baca juga: Ojol dan Kurir Online di Jambi Belum Ada Yang Lapor Soal THR ke Disnakertrans

Baca juga: DPRD Batanghari Jambi Berikan Rekomendasi atas LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved