Berita Jambi
Cekcok Masalah Dagangan, Mata Pedagang di Jambi Dibaluri Cabai
Pedagang kopi di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, Siti Nur (32) diamankan polisi usai ribut dengan sesama pedagang kopi, Linda (48).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pedagang kopi di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, Siti Nur (32) diamankan polisi usai ribut dengan sesama pedagang kopi, Linda (48).
Peristiwa itu terjadi setelah keduanya cekcok mulut masalah persaingan penjualan.
Pelaku mencakar dan membaluri cabai giling ke mata korban hingga mengalami luka.
Baca juga: 4 Remaja Bersenjata Tajam di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan, korban yang tak terima akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
"Kasus ini sudah kita coba mediasi sebanyak 2 kali. Namun, masing-masing tidak terjadi kesepakatan sehingga kita proses ini hingga ke penyidikan," kata AKP Edi Mardi.
Dia menerangkan peristiwa cekcok itu terjadi pada 5 Februari 2025 lalu di warung kopi Pasar Talang Banjar.
Keduanya berjualan kopi dengan warung yang berdekatan.
Ketika itu, antara pelaku dan korban saling melontarkan umpatan karena permasalahan bisnis.
Baca juga: Warga Jambi Mengeluhkan Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Capai Rp50 Ribu per Tabung
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka sama-sama jualan kopi. Pelaku Nur dan korban ini cekcok mulut dan ada carut mencarut sehinga ada ketersinggungangan. Pada saat di pasar itu, jadilah emosi yang luar biasa hingga perkelahian," ujar AKP Edi.
Merasa sakit hati dengan perkataan korban, kata Edi, pelaku Nur kemudian menyerang korban.
Pelaku mengambil cabai merah giling yang baru saja dia beli dan kemudian membalurkannya ke muka korban.
Akibatnya terjadi perkelahian antara keduanya.
"Jadi kebetulan si ibu Nur ini sedang membeli cabai untuk bumbu nasi goreng. Lalu cabai itulah yang hendak dimasukkan ke mulut tapi situasionalnya ribut, akhirnya dioleskan ke mata korban," ungkapnya.
Keduanya sempat berkelahi hingga terguling di tanah. Mereka kemudian dipisahkan oleh pedagang pasar lainnya. Atas kejadian iti, korban mengalami luka di bagian mata.
Baca juga: Ditbinmas Polda Jambi Ajak Anak Yatim di Yayasan Kesejahteraan Anak Buka Bersama
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian mata, pelipis mengalami kemerahan," kata Edi.
Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menahan sejak 23 Februari 2025.
Meski sempat dimediasi, kasus ini terus berlanjut karena tidak terjadi kesepakatan untuk restorative justice.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan.
Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.