Berita Viral
Ada Oknum Polisi Hadang Istri Kapolsek AKP Lusiyanto Saat Mau Temui Hotman Paris: Kapolri Mau Datang
Diungkapkan istri Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, saat di jalan mau bertemu Hotman Paris sempat dihadang oleh oknum polisi.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya.
Perlu Pengujian Secara Saintifik
Mengangapi pernyataan Kapolda Lampung yang menginginkan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana, Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto mengatakan, masih perlu pengujian secara saintifik.
Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.
"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."
"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.
Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.
"Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa," tuturnya.
Kompolnas Turut Desak Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Penyuapan
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan."
Tuntut Disidang di Peradilan Umum
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, mengatakan, kasus penembakan itu sebenarnya tidak tersangkut aturan militer.
Benny mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana, yakni Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Yang membedakan hanya tempat peradilannya. Jika pelaku adalah warga sipil, kasusnya ditangani pengadilan negeri, sementara jika anggota TNI, kasusnya di pengadilan militer," katanya saat dihubungi, Selasa (25/3/2025).
Benny menjelaskan bahwa jika melihat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seharusnya kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa diproses dalam peradilan umum.
Walaupun peradilan militer menangani kasus yang melibatkan anggota TNI, dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer tetap mengakui bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum bisa diproses dalam peradilan umum.
Dia menambahkan bahwa jikapun ada perbedaan pendapat mengenai yurisdiksi, maka Pasal 198 UU Peradilan Militer menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasusnya harus diadili di peradilan militer atau peradilan umum.
Lalu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 28/PUU-XI/2013 juga ditegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang tidak terkait dengan tugas militer harus disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
"Putusan ini memperkuat bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya.
polisi
TNI
Hotman Paris
AKP Lusiyanto
Brigadir Petrus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
sabung ayam
Peltu Lubis
Kopka Basarsyah
Lampung
Tribunjambi.com
PERANGAI Petugas Dishub Lakukan Pelecehan Verbal ke Karyawati, Korban Trauma: Awalnya Saya Gak Sadar |
![]() |
---|
ISTRI Dibuat Hancur Tahu Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Anaknya Temukan Struk Belanjaan |
![]() |
---|
KANDAS Lagi Upaya Roy Suryo Buktikan Ijazah Jokowi, Berikut Hasil Gelar Perkara Khusus Bareskrim |
![]() |
---|
KARMA Driver Ojol Usai Lempar Uang ke Petugas SPBU Saat Isi Bensin, Kini Nasibnya Terancam |
![]() |
---|
KEBERADAAN Istri Arya Daru Usai Suaminya Sengaja Tewas Kepala Dilakban, Sang Kakak Sampai Kasihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.