Berita Batanghari
Antisipasi Masalah THR, Disnakertrans Batanghari Buka Posko Pengaduan Mulai 26 Maret
Untuk mengantisipasi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ka
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Untuk mengantisipasi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batanghari membuka layanan pengaduan.
Kepala Disnakertrans Batanghari, M Ridwan Noor, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2025.
"Pada 13 Maret lalu, pemerintah secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh mereka," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan, sesuai SE tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri dan paling cepat tujuh hari sebelumnya.
"Kementerian berharap perusahaan dapat membayarkan THR sebelum batas waktu tersebut untuk menghindari permasalahan," lanjutnya.
Besaran THR akan disesuaikan dengan status dan masa kerja karyawan. Untuk karyawan tetap, perhitungan THR menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan satu bulan gaji.
"Sedangkan untuk karyawan lepas atau kontrak, tetap mendapatkan THR namun dengan hitungan berbeda," terangnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Disnakertrans juga diwajibkan mendirikan Posko Pengaduan THR. Untuk Kabupaten Batanghari, posko akan dibuka mulai 26 Maret hingga 7 April 2025 di Kantor Disnakertrans Batanghari.
Masyarakat yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi diimbau untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Baca juga: Gaji Cair, Honorer Pemprov Jambi Tersenyum Lebar Jelang Lebaran
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Liechtenstein vs Makedonia Utara di Kualifikasi Piala Dunia, Sabtu Malam
Baca juga: Polda Jambi Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari, Sediakan 2.300 Paket
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.