Dana Desa 2025
20 Penerima Dana Desa Terbesar Kabupaten Sarolangun Jambi, Desa Pasar Singkut Rp1,396 M
Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi total Rp127.397.938.000.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Total Dana Desa di Kabupaten Sarolangun sebesar Rp127.397.938.000.
Di Kabupaten Sarolangun, penerima Dana Desa terbesar yaitu Desa Pasar Singkut Rp1.396.522.000.
Jumlah alokasi Dana Desa 2025 dari pemerintah pusat untuk desa-desa di Kabupaten Sarolangun berbeda beda.
Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
1 Pasar Singkut Rp1.396.522.000
2 Bukit Suban Rp1.353.214.000
3 Pemusiran Rp1.335.240.000
4 Payo Lebar Rp1.262.563.000
5 Mentawak Baru Rp1.246.226.000
6 Bukit Tigo Rp1.230.337.000
7 Mekar Sari Rp1.213.701.000
8 Ladang Panjang Rp1.203.314.000
9 Siliwangi Rp1.194.551.000
10 Tanjung Rp1.192.958.000
11 Pematang Kabau Rp1.187.438.000
12 Sungai Gedang Rp1.177.886.000
13 Karang Mendapo Rp1.173.398.000
14 Sungai Butang Rp1.164.552.000
15 Lidung Rp1.157.840.000
16 Lubuk Sepuh Rp1.143.743.000
17 Bukit Bumi Raya Rp1.136.136.000
18 Lubuk Resam Rp1.128.317.000
19 Bukit Rp1.112.033.000
20 Sungai Baung Rp1.106.276.000
Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
Pembangunan infrastruktur desa
Pendidikan dan kesehatan
Pengembangan desa digital
Pemberdayaan perempuan dan anak
Pengelolaan lingkungan
Program ketahanan pangan dan hewani
Program pencegahan dan penurunan stunting
Tujuan Penggunaan Dana Desa
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan kualitas hidup manusia
Penanggulangan kemiskinan
Peningkatan pelayanan publik
Membangun desa yang berkelanjutan
Menciptakan kemandirian desa
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola
Menggunakan sumber daya/bahan baku lokal
Menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat
Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap
tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
Persetujuan Bupati/Walikota atas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota. (suci rahayu)
Baca juga: 20 Penerima Dana Desa Terbesar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Desa Sungai Ulak Rp1,565 M
Baca juga: 20 Penerima Dana Desa Terbesar Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Desa Sako Duo Rp1,055 M
Jumlah Dana Desa Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, Jika Dilihat Selisih Rp42 Miliar |
![]() |
---|
Daftar 39 Desa di Muaro Jambi yang Dana Desanya Lebih dari Rp1 M, Kasang Pudak Capai Rp1,9 M |
![]() |
---|
Rincian Dana Desa Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah Terbanyak Desa Gumelem Kulon Rp 1,841 M |
![]() |
---|
Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara untuk 167 Desa |
![]() |
---|
Rincian Dana Desa Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Terbanyak Desa Pamotan Rp 2,033 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.