Dana Desa 2025

20 Penerima Dana Desa Terbesar Kabupaten Sarolangun Jambi, Desa Pasar Singkut Rp1,396 M

Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi total Rp127.397.938.000.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Duanto AS
djpk.kemenkeu.go.id
DANA DESA 2025 - Daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Total Dana Desa di Kabupaten Sarolangun sebesar Rp127.397.938.000.

Di Kabupaten Sarolangun, penerima Dana Desa terbesar yaitu Desa Pasar Singkut Rp1.396.522.000.

Jumlah alokasi Dana Desa 2025 dari pemerintah pusat untuk desa-desa di Kabupaten Sarolangun berbeda beda.

Berikut ini daftar 20 penerima Dana Desa 2025 terbesar di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

1    Pasar Singkut    Rp1.396.522.000

2    Bukit  Suban    Rp1.353.214.000

3    Pemusiran    Rp1.335.240.000

4    Payo  Lebar    Rp1.262.563.000

5    Mentawak Baru    Rp1.246.226.000

6    Bukit  Tigo    Rp1.230.337.000

7    Mekar Sari    Rp1.213.701.000

8    Ladang  Panjang    Rp1.203.314.000

9    Siliwangi    Rp1.194.551.000

10    Tanjung    Rp1.192.958.000

11    Pematang  Kabau    Rp1.187.438.000

12    Sungai Gedang    Rp1.177.886.000

13    Karang  Mendapo    Rp1.173.398.000

14    Sungai Butang    Rp1.164.552.000

15    Lidung    Rp1.157.840.000

16    Lubuk Sepuh    Rp1.143.743.000

17    Bukit  Bumi Raya    Rp1.136.136.000

18    Lubuk Resam    Rp1.128.317.000

19    Bukit    Rp1.112.033.000

20    Sungai Baung    Rp1.106.276.000

Penggunaan Dana Desa 

Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa 

Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa

Pembangunan infrastruktur desa

Pendidikan dan kesehatan

Pengembangan desa digital

Pemberdayaan perempuan dan anak

Pengelolaan lingkungan

Program ketahanan pangan dan hewani

Program pencegahan dan penurunan stunting

Tujuan Penggunaan Dana Desa 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Meningkatkan kualitas hidup manusia

Penanggulangan kemiskinan

Peningkatan pelayanan publik

Membangun desa yang berkelanjutan

Menciptakan kemandirian desa

Pelaksanaan Kegiatan 

Kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola

Menggunakan sumber daya/bahan baku lokal

Menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat

Pemerintah desa diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam setiap 
tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

Persetujuan Bupati/Walikota atas Penggunaan Dana Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota. (suci rahayu)

Baca juga: 20 Penerima Dana Desa Terbesar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Desa Sungai Ulak Rp1,565 M

Baca juga: 20 Penerima Dana Desa Terbesar Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Desa Sako Duo Rp1,055 M

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved