OTT KPK di OKU Sumsel

Harta Kekayaan Nopriansyah, Kadis PUPR OKU Dikabarkan Kena OTT KPK di Sumatera Selatan Capai Rp4 M

Daftar harta kekayaan Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU yang dikabarkan terjaring OTT di Sumatera Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
HARTA KEKAYAAN: Berikut daftar harta kekayaan Nopriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Kadis PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK. 

Kedelapan orang itu langsung dibawa ke Polres OKU di Palembang Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang diperoleh bahwa mereka yang diamankan dari berbagai kalangan baik dari pemerintahan hingga swasta.

Diantara mereka yang diamankan itu terdapat salah satunya yakni kepala dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sosok kepala dinas tersebut yakni menjabat di Dinas PUPR OKU.

Selain Kadis PUPR itu, OTT KPK itu juga mengamankan anggota DPRD Ogan Komering Ulu.

OTT KPK itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan ihwal penangkapan terhadap kepala PUPR dan anggota dewan, Sabtu.

Hanya saja Fitroh belum bisa memerinci lebih detail pihak-pihak yang diamankan, termasuk perkaranya.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa total delapan orang diamankan dalam OTT tersebut.

Adapun empat dari 8 orang yang ditangkap dalam operasi senyap KPK adalah 3 anggota DPRD OKU berinisial FA ,FI, UH dan oknum pejabat kepala Dinas di OKU berinisial NO.

"Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan," kata Tessa.

Namun, ia belum merinci identitas dan peran masing-masing orang yang diamankan.

Baca juga: Sosok Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK, 6 Bulan Jadi Pj

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK.

Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan digelar oleh KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved