Berita Jambi

Kasus Jaringan Narkotika Helen Cs Memasuki Babak Baru, Berkas Dilimpahkan ke PN Jambi

Kasus jaringan narkotika Helen Cs memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Negeri Jambi melimpahkan berkas perkara tersangka Helen Dian Krisnawati dan Di

Istimewa
HDK alias Helen kartel besar narkoba Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus jaringan narkotika Helen Cs memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Negeri Jambi melimpahkan berkas perkara tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember ke Pengadilan Negeri Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa berkas tersebut telah diserahkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (12/3/2025), setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan secara online.

"Sebelumnya sudah kami limpahkan secara online, namun secara fisik baru kami serahkan pada 12 Maret kemarin," ujar Noly, Kamis (13/3/2025).

Saat ini, tersangka Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Diding ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Dengan pelimpahan berkas ini, tahapan selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal sidang dari pengadilan," tambahnya.

Helen dan Diding dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo, serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Ari Ambo—bandar narkoba di Tanjung Jabung Barat—nama Helen dan Diding ikut diseret.

Ari mengaku bahwa Diding merekrutnya dalam bisnis narkotika sejak 2012.

Ia menyebut barang haram yang dijualnya berasal dari Helen dan Diding, dengan target penjualan 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Namun, ia hanya mampu menjual sekitar empat kilogram setiap bulannya.

Ari Ambo juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap jaringan narkotika Helen Cs, yang semakin memperpanjang proses hukum kasus ini. Sidang lanjutan Ari Ambo dijadwalkan digelar pekan depan.

Di sisi lain, Kejati Jambi masih menunggu dua berkas tambahan dari kasus ini yang saat ini tengah diproses di Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Noly.

Baca juga: Lezatnya Pempek Ikonik Bersama Takjil Serba Seribu di Tungkal Ilir

Baca juga: Takjil Serba Seribu di Jalan Pahlawan Tungkal Ilir, Surga Kuliner Ramadan yang Selalu Dinantikan

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 150, Perubahan Sosial Budaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved