Berita Jambi
Bos Narkoba Jambi Dilimpahkan ke PN Jambi, Tunggu Jadwal Sidang
Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember ke Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Selasa (12/03/2025).
"Kedua tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Noly Wijayaya.
Baca juga: Viral Pemalakan Sopir Kota Jambi, Pelaku Ternyata Positif Narkoba
Helen Dian Krisnawati saat ini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
"Kami menunggu penetapan jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jambi," ungkap Noly.
Kejaksaan Negeri Jambi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Noly.
Baca juga: 4 Fakta Perang Melawan Narkoba ala Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina yang Ditangkap
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.