Berita Viral

DAFTAR 86 Merek Kosmetik Ilegal dari BPOM, Temuan Banyak di Jawa: Ada Dr Ballen, Meso Glow, Dr Dian

Berikut ini daftar 86 merek kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Dari hasil lapangan, BPOM menemukan 91 merek kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat. Dengan 86 diantaranya itu merupakan merek kosmetik tanpa izin edar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini daftar 86 merek kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Temuan ini hasil intensifikasi  pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 10-18 Februari 2025.

Diungkapkan Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyebut jika pengawasan itu dilakukan dengan target pemberantasan kosmetik izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil lapangan, BPOM menemukan 91 merek kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat.

Dengan 86 diantaranya itu merupakan merek kosmetik tanpa izin edar.

Sementara sisanya merupakan kosmetik dengan kandungan berbahaya, kadaluarsa dan injeksi.

Baca juga: Kepergok Mensos Gus Ipul Pakai Mobil Plat Kadaluarsa Saat Kunker, Kemesos Klarifikasi: Itu Rental

Baca juga: Viral Warga Lampung Perbaiki Jalan Lintas Sumatera, Sebut Pemerintah Lamban Perbaiki Jalan Rusak

“Kami juga menemukan pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” kata Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Nilai mencapai lebih dari Rp 31,7 miliar

Taruna menyatakan, total nilai produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 31,7 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan hasil pengawasan tahun lalu.

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.

Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, kemudian diikuti dengan Jakarta senilai lebih dari Rp 10,3 miliar.

Berikutnya wilayah Bogor dengan temuan kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar mencapai Rp 1,3 miliar.

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," jelas dia.

Dia berharap masyarakat dapat membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

Jika membeli kosmetik secara online, Taruna mengimbau untuk memastikan pembeliannya dilakukan melalui toko resmi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved